Perjalanan Kasus Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 15:11 WIB
Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Medan -

Mukmin Mulyadi masih berstatus DPO saat dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Mukmin disebut ikut terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai.

Berdasarkan penelusuran detikSumut, Senin (17/4/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, nama Mukmin Mulyadi disebutkan dalam dakwaan Ahmad Dhairobi, terdakwa kasus 2.000 pil ekstasi itu.

Dalam salinan dakwaan dijelaskan kasus itu berawal pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ahmad Dhairobi dihubungi oleh anggota polisi yang tengah menyamar.

Kedua polisi bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik itu berpura-pura ingin membeli narkoba dari Ahmad Dhairobi.

"Kemudian saksi Dedi Candra Damanik mengatakan 'ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir'. Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak adalah bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'. Saat itu, saksi Dedi Candra Damanik menyerahkan handphonenya, lalu saksi Ahmad Firlana berkata 'ambilkanlah dua ribu butir, uangnya kes, urusannya sama adekku aja. Lalu terdakwa jawab 'oke, besoklah kepastiannya'," demikian isi dakwaan tersebut.

Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) untuk menanyakan soal ekstasi itu. Saat itu, Mukmin menanyakan berapa butir ekstasi yang diperlukan.

Setelah itu, Mukmin pun menyuruh Ahmad Dhairobi untuk datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

"Lalu, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang. Pada saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa berkata 'ada barangnya bang?' dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia," jelasnya.

Mukmin Mulyadi lalu menghubungi terdakwa Gimin Simatupang untuk menanyakan soal ekstasi itu. Gimin menjawab harga ekstasi itu per butirnya sebesar Rp 70 ribu.

"Kemudian Mukmin Mulyadi jawab 'iya, kali Rp 85 ribu per butir kami jual, sepuluh sama om per butir'. Lalu saksi Gimin Simatupang Als Gimin jawab 'Ok, besok'.

Setelah itu, Gimin pergi menemui Boy (DPO) di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, Boy lalu menyerahkan sebuah bungkusan berisi 2.000 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, Gimin Simatupang pergi menemui Mukmin Mulyadi di gudang di Jalan Sudirman. Saat itu, Gimin langsung memberikan bungkusan tersebut kepada Mukmin.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mabuk yang Rusak Warung Makan di Pati"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork