Mukmin Mulyadi masih berstatus DPO saat dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Mukmin disebut ikut terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai.
Berdasarkan penelusuran detikSumut, Senin (17/4/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, nama Mukmin Mulyadi disebutkan dalam dakwaan Ahmad Dhairobi, terdakwa kasus 2.000 pil ekstasi itu.
Dalam salinan dakwaan dijelaskan kasus itu berawal pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ahmad Dhairobi dihubungi oleh anggota polisi yang tengah menyamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua polisi bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik itu berpura-pura ingin membeli narkoba dari Ahmad Dhairobi.
"Kemudian saksi Dedi Candra Damanik mengatakan 'ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir'. Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak adalah bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'. Saat itu, saksi Dedi Candra Damanik menyerahkan handphonenya, lalu saksi Ahmad Firlana berkata 'ambilkanlah dua ribu butir, uangnya kes, urusannya sama adekku aja. Lalu terdakwa jawab 'oke, besoklah kepastiannya'," demikian isi dakwaan tersebut.
Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) untuk menanyakan soal ekstasi itu. Saat itu, Mukmin menanyakan berapa butir ekstasi yang diperlukan.
Setelah itu, Mukmin pun menyuruh Ahmad Dhairobi untuk datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
"Lalu, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang. Pada saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa berkata 'ada barangnya bang?' dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia," jelasnya.
Mukmin Mulyadi lalu menghubungi terdakwa Gimin Simatupang untuk menanyakan soal ekstasi itu. Gimin menjawab harga ekstasi itu per butirnya sebesar Rp 70 ribu.
"Kemudian Mukmin Mulyadi jawab 'iya, kali Rp 85 ribu per butir kami jual, sepuluh sama om per butir'. Lalu saksi Gimin Simatupang Als Gimin jawab 'Ok, besok'.
Setelah itu, Gimin pergi menemui Boy (DPO) di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, Boy lalu menyerahkan sebuah bungkusan berisi 2.000 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, Gimin Simatupang pergi menemui Mukmin Mulyadi di gudang di Jalan Sudirman. Saat itu, Gimin langsung memberikan bungkusan tersebut kepada Mukmin.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Selang beberapa waktu, Ahmad Dhairobi bertemu dengan Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik di depan SPBU Jalan Batu Tujuh. Saat itu, Mukmin Mulyadi menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk datang ke TPA.
Ahmad Firlana, Dedi Candra Damanik dan terdakwa pun pergi ke TPA dengan mengendarai mobil. Setibanya di TPA, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Lalu, Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad Dhairobi ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Setelah itu, mereka pun memberikan ekstasi itu ke kedua polisi yang tengah berada di dalam mobil.
Kemudian, terdakwa Ahmad Dhairobi masuk ke dalam mobil, sedangkan Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang menunggu di atas sepeda motor.
"Setelah terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa menyerahkan bungkusan kepada saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Chandra Damanik. Kemudian saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Candra Damanik membuka bungkusan tersebut dan bungkusan tersebut berisi 2.000 butir ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala monyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 840 gram netto," ujarnya.
Setelah melihat pil ekstasi itu, Ahmad Firlana pun langsung menangkap Ahmad Dhairobi, sedangkan Desi Chandra mengejar Mukmin Mulyadi dan Gimin.
Gimin berhasil ditangkap oleh Dedi Chandra, sementara Mukmin Mulyadi berhasil pergi melarikan diri.
"Saksi Dedi Chandra Damanik berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Gimin Simatupang Als Gimin sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri," isi dakwaan itu.
"Adapun peran terdakwa (Ahmad Dhairobi) adalah sebagai perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi yang terdakwa peroleh dari Mukmin Mulyadi sedangkan peran Gimin Simatupang adalah menerima ekstasi dari Boy (belum tertangkap) untuk diserahkan kepada Gimin untuk dijual kepada saksi Ahmad Firlana dan saksi Dedi Candra Damanik," jelasnya.
Setelah diamankan, Ahmad Dhairobi dan Gimin Lalau dibawa menuju Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diperiksa. Ahmad Dhairobi mengaku dijanjikan upah Rp 3 juta jika ekstasi tersebut berhasil terjual. Sedangkan Gimin akan memperoleh upah sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Atas kasus ini, Ahmad Dhairobi telah divonis penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sementara, terdakwa Gimin divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Namun, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Hukuman Gimin kemudian dipangkas menjadi tujuh tahun.
Kini polisi pun menjadwalkan pemeriksaan untuk Mukmin Mulyadi.
Simak Video "Video: Sosok 2 Pelaku Pembacokan di Palembang, Telinga Korban Nyaris Putus"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)