Tanda Tanya Keberadaan Andi Tri Amalia DPO Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon

Tanda Tanya Keberadaan Andi Tri Amalia DPO Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 25 Des 2024 08:01 WIB
Andi Tri Amalia.
Andi Tri Amalia. Foto: (dok. Istimewa)
Makassar -

Keberadaan Andi Tri Amalia, daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon, masih menjadi tanda tanya. BNNP menyebut Andi Tri Amalia terdeteksi berada di luar Sulsel.

"(Jejak terakhir) di luar Sulsel," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Budi Sajidin kepada wartawan di Kantor BNNP Sulsel, Makassar, Selasa (24/12/2024).

Budi mengatakan upaya pencarian terhadap Andi Tri Amalia terus dilakukan. Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan Andi Tri Amalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan kita sama-sama berdoa. Kami imbau kepada masyarakat, kalau tahu keberadaan DPO tersebut, sampaikan kepada kami untuk dilakukan penangkapan. Kita lagi cari. Pokoknya kita akan ungkap," ujarnya.

Selain itu, pihaknya memastikan Andi Tri Amalia tetap berada di Indonesia. Dia menyebut Andi Tri Amalia otomatis dicekal ke luar negeri setelah DPO dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

"(Jejak terakhir) di luar Sulsel. Kalau pencekalan itu kalau ke luar negeri, ya. Kalau kita sudah umumkan DPO otomatis sulit. Pasti dia dicekal dengan sendirinya," tuturnya.

Peran Andi Tri Amalia di Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon

BNNP Sulsel menetapkan Andi Tri Amalia sebagai DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu Koko Jhon dan telah kabur. Dia memastikan pihaknya terus melakukan pengejaran.

"Andi Tri Amalia yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan dilakukan pencarian telah melarikan diri. Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Ardiansyah mengatakan, penerbitan surat DPO tersebut setelah anggotanya menangkap dan memeriksa seorang kaki tangan Koko Jhon lainnya berinisial DD. Andi Tri dituding turut menerima aliran uang dari hasil kejahatan narkoba Koko Jhon.

"Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Ardiansyah.

Pelaku DD berperan sebagai perantara antara Koko Jhon dengan Andi Tri Amalia. DD kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone.

"DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia," sambungnya.




(asm/ata)

Hide Ads