Polisi Cabut SKCK Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba, Ini Respons PKB

Polisi Cabut SKCK Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba, Ini Respons PKB

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 13:55 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Medan -

Polres Tanjungbalai mencabut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Mukmin Mulyadi yang digunakan sebagai syarat pergantian antar waktu (PAW) menjadi anggota DPRD. PKB sebagai partai Mukmin Mulyadi pun merespon pencabutan SKCK itu.

Bendahara PKB Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian hukum soal Mukmin. Pihaknya bakal mengganti Mukmin jika sudah terbukti bersalah.

"Ini kan terkait mengenai status beliau ini kan nanti kita lihat apa memang sudah terbukti menjadi terdakwa, kita akan melakukan proses pergantian antar waktu ya," kata Zeira Salim Ritonga saat dihubungi detikSumut, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Tanjungbalai yang akhirnya dicabut kembali itu digunakan oleh Mukmin saat dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjungbalai. Saat ini Mukmin pun sudah dilantik dengan surat itu.

"Karena memang terkait mengenai, saat ini kan beliau sebagai anggota DPRD, SKCK itu kan salah satu syarat yang diajukan bahwasanya beliau itu layak diajukan sebagai anggota DPRD Tanjungbalai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Zeira mengaku belum tahu bagaimana proses terkait hal ini di DPRD Tanjungbalai, mengingat SKCK itu ditarik pasca dilantiknya Mukmin. Namun langkah polisi menarik SKCK tersebut dia nilai hal yang sah dilakukan, karena adanya proses hukum.

"Jadi kalau ditarik pun, anggaplah DPRD Kota Tanjungbalai kan tidak mungkin membatalkan ya, saya juga belum tahu juga bagaimana proses mereka, usai dilantik dibatalkan lagi kan, karena saat itu kan berlaku, kalau pun ditarik sekarang karena proses hukum, itu sah-sah saja dari kepolisian," ujarnya.

Sehingga Zeira menuturkan jika pihak PKB masih menunggu hasil dari proses yang dilakukan oleh Polda Sumut. Jika terbukti, Mukmin akan mereka pecat sebagai yang di atur dalam AD/ART.

"Namun dari partai, kita melihat prosesnya nanti bahwasanya inisial M ini terbukti ya kita sesuai dengan AD/ART ya akan melakukan pemberhentian dan pemecatan sebagai kader," tutupnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menarik surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Mukmin Mulyadi. Penarikan SKCK anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik sebagai PAW tersebut dilakukan setelah diketahui sebagai DPO kasus narkoba.

"SKCK nya sudah kita cabut, yang bersangkutan juga sudah kita beritahu dengan surat pencabutan (SKCK) itu," Kasat Intel Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/4/2023).

Sutarjo menjelaskan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak mengeluarkan SKCK bagi Mukmin sebab hal itu bisa diperoleh siapa saja yang melakukan pengurusan asal syarat-syaratnya terpenuhi.

"Namun di SKCK itu diterangkan dan dia juga menyampaikan di tahun 2014 ada kasus penganiayaannya. Ada catatannya, dia sempat dihukum satu bulan lima belas hari," ujarnya.

Pihak Polres saat menerbitkan SKCK itu mengaku tak mengetahui status DPO Mukmin Mulyadi, sehingga SKCK yang sudah diterbitkan untuk Mukmin Mulyadi itu bisa ditarik kembali.

Terbaru, Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO kasus narkoba. Mukmin disebut akan hadir pada pemeriksaan yang akan dilakukan besok.

"Pada prinsipnya kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, besok yang bersangkutan sudah panggilan kedua, besok (rencananya) hadir," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Senin (17/4/2023)




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads