Nama mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan terus disebut dalam persidangan perkara suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Bagaimana kasus ini sampai menyeret nama mantan pejabat tinggi Polda Sumsel itu? Berikut kronologi singkatnya!
Anton disebut menerima suap dalam sidang dakwaan terhadap AKBP Dalizon yang digelar pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu. AKBP Dalizon saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan suap di Muba yang sebelumnya menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin hingga divonis 6 tahun penjara.
AKBP Dalizon didakwa menerima uang dari penyuap Dodi Rp 10 miliar saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel. Dia meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang saat itu sedang diusut. Uang Rp 5 miliar itu diminta dengan alasan untuk pengamanan seluruh proyek yang ada di instansi tersebut ke mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.
"Terdakwa Dalizon, juga meminta persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata JPU Kejaksaan Agung RI menyampaikan dakwaannya, kala itu.
Permintaan uang itu disebut dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut akan ancaman yang disampaikan Dalizon. Kemudian seorang pria bernama Adi Chandra menghubungi dan mengantarkan uang ke Dalizon Rp 10 miliar dalam dua kardus ke rumah Dalizon di kawasan Grand Garden, Kalidoni, Palembang.
"Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan. Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan," ungkap JPU.
Dugaan Uang Dalam Kardus untuk Kombes Anton
Masih dalam dakwaan JPU, setelah kardus berisi uang dengan total Rp 10 miliar itu diterima Dalizon yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel.
Dalizon disebut juga memberikan separuh uang tersebut dengan total Rp 4,75 miliar ke mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai atasan langsungnya di Polda Sumsel.
Polda Sumsel Hormati hasil Penyelidikan Mabes Polri
Saat nama Kombes Anton disebut dalam dakwaan AKBP Dalizon telah ikut menerima uang suap, Polda Sumsel tidak mau banyak berkomentar. Polda Sumsel mengaku menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
"Yang nangani perkara Mabes Polri. Kita hormati pemeriksaan Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (11/6/2022).
Hanya saja, Kombes Anton sendiri saat dimintai konfirmasi detikSumut tidak merespons. Beberapa kali dia dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp, namun tak pernah dijawab. Bahkan sampai sekarang.
Simak Video "Video: Lagi-lagi! Ditemukan Ranjau Paku di Jalur Gajah TN Tesso Nilo"
(dpw/dpw)