Kronologi Kombes Anton Disebut Terima Miliaran Uang Korupsi dari Anak Buah

Sumatera Selatan

Kronologi Kombes Anton Disebut Terima Miliaran Uang Korupsi dari Anak Buah

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 15:49 WIB
Poster
Ilustrasi Suap. (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Nama mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan terus disebut dalam persidangan perkara suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Bagaimana kasus ini sampai menyeret nama mantan pejabat tinggi Polda Sumsel itu? Berikut kronologi singkatnya!

Anton disebut menerima suap dalam sidang dakwaan terhadap AKBP Dalizon yang digelar pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu. AKBP Dalizon saat itu merupakan terdakwa kasus dugaan suap di Muba yang sebelumnya menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin hingga divonis 6 tahun penjara.

AKBP Dalizon didakwa menerima uang dari penyuap Dodi Rp 10 miliar saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel. Dia meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang saat itu sedang diusut. Uang Rp 5 miliar itu diminta dengan alasan untuk pengamanan seluruh proyek yang ada di instansi tersebut ke mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Dalizon, juga meminta persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata JPU Kejaksaan Agung RI menyampaikan dakwaannya, kala itu.

Permintaan uang itu disebut dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut akan ancaman yang disampaikan Dalizon. Kemudian seorang pria bernama Adi Chandra menghubungi dan mengantarkan uang ke Dalizon Rp 10 miliar dalam dua kardus ke rumah Dalizon di kawasan Grand Garden, Kalidoni, Palembang.

ADVERTISEMENT

"Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan. Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan," ungkap JPU.

Dugaan Uang Dalam Kardus untuk Kombes Anton

Masih dalam dakwaan JPU, setelah kardus berisi uang dengan total Rp 10 miliar itu diterima Dalizon yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel.

Dalizon disebut juga memberikan separuh uang tersebut dengan total Rp 4,75 miliar ke mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai atasan langsungnya di Polda Sumsel.

Polda Sumsel Hormati hasil Penyelidikan Mabes Polri

Saat nama Kombes Anton disebut dalam dakwaan AKBP Dalizon telah ikut menerima uang suap, Polda Sumsel tidak mau banyak berkomentar. Polda Sumsel mengaku menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

"Yang nangani perkara Mabes Polri. Kita hormati pemeriksaan Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (11/6/2022).

Hanya saja, Kombes Anton sendiri saat dimintai konfirmasi detikSumut tidak merespons. Beberapa kali dia dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp, namun tak pernah dijawab. Bahkan sampai sekarang.

Uang untuk Kombes Anton Sempat Diangkat Istri AKBP Dalizon

Kemarin, Rabu (3/8/2022), nama Anton kembali disebut dalam persidangan AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. Istri Dalizon, Dwi Septiani. yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku sempat mengakut uang yang akan diberikan suaminya ke Anton.

Di hadapan majelis hakim, Dwi mengaku pernah membantu suaminya menurunkan kardus berisi uang dari dalam mobil ke dalam rumahnya. Dari keterangan Dalizon, kata dia, uang itu akan diberikan ke Kombes Anton dan sejumlah rekan.

"Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu, kata suami saya totalnya Rp 2,5 miliar. Untuk kardus yang lain juga isinya uang, kata suami saya untuk Pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," kata Dwi dalam persidangan, Rabu (3/8), kemarin.

Bahkan, menurut Dwi, ia sempat bertanya ke Dalizon kenapa uang itu bisa sampai dibawa ke rumahnya. Padahal, katanya, kan sudah jelas uang itu ditujukan untuk siapa.

"Dijawab sama suami saya, tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini digeser," ungkapnya.

Kombes Anton Dimutasi

Kombes Anton sendiri telah dimutasi dari jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel dan pindah tugas sebagai Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri, sejak Juli 2021 lalu. Mutasi itu sesuai dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

Sedangkan, AKBP Dalizon awalnya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 karena diduga melakukan pelanggaran dan diperiksa Propam Mabes Polri. AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, kala itu.

"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1) lalu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Penjelasan Kemendikdasmen soal Implementasi Mapel Koding-AI"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads