Nama Kombes Anton Setiawan Terus Disebut Dalam Perkara Suap AKBP Dalizon

Sumatera Selatan

Nama Kombes Anton Setiawan Terus Disebut Dalam Perkara Suap AKBP Dalizon

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 14:17 WIB
Istri AKBP Dalizon dihadirkan dalam persidangan
Istri AKBP Dalizon dihadirkan dalam persidangan. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Nama mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan kembali disebut menerima suap Rp 2,5 miliar. Uang yang disimpan dalam kardus itu diberikan oleh anak buah Anton, AKBP Dalizon.

Hal itu terungkap dalam persidangan AKBP Dalizon yang menjadi terdakwa, saat menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel di kasus suap PUPR Musi Banyuasin. Kasus ini juga telah menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin yang divonis 6 tahun penjara.

Awalnya, AKBP Dalizon disebut telah menerima suap Rp 10 miliar dari penyuap Dodi Reza dan mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori. Uang itu disebut digunakan untuk pengamanan seluruh proyek yang ada di instansi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Dalizon, juga meminta persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan," kata JPU Kejaksaan Agung RI menyampaikan dakwaannya dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022).

Uang tersebut berada di dalam dua kardus dan diterima Dalizon di kediamannya di kawasan Grand Garden, Palembang. Kemudian di saat ituilah nama Kombes Anton Setiawan muncul, dimana uang itu juga disebut diberikan Dalizon kepada Anton Rp 4,75 miliar. Pemberian itu antara anak buah dan atasan, karena saat itu Dalizon merupakan Kasubdit yang merupakan bawahan Anton sebagai Direktur di Direktorat tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ, saat sidang lanjutan Rabu (3/8/2022) kemarin, nama Anton disebut kembali dengan pernyataan serupa. Tapi kali ini yang menyebutnya menerima uang adalah istri Dalizon, Dwi Septiani.

Kepada Majelis hakim di persidangan, Dwi mengakui sempat mengakut uang dalam kardus yang akan diberikan suaminya kepada Anton. Hal itu ia lakukan atas dasar permintaan suaminya.

Kardus berisi uang itu, dari dalam mobil diangkut Dwi ke dalam rumahnya. Dari keterangan Dalizon, kata dia, uang itu akan diberikan ke Kombes Anton dan sejumlah rekan.

"Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu, kata suami saya totalnya Rp 2,5 miliar. Untuk kardus yang lain juga isinya uang, kata suami saya untuk Pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," kata Dwi dalam persidangan, Rabu (3/8), kemarin.

Bahkan, menurut Dwi, ia sempat bertanya ke Dalizon kenapa uang itu bisa sampai dibawa ke rumahnya. Padahal, katanya, kan sudah jelas uang itu ditujukan untuk siapa. "Dijawab sama suami saya, tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini digeser," ungkapnya.

Hari ini, Kamis (4/8/2022), detikSumut kembali berusaha mengkonfirmasi ke Kombes Anton via pesan WhatsApp dan telepon, namun tak dijawab.




(dpw/dpw)


Hide Ads