Medan - Eks Kadis PUPR Sumut Topan dihadirkan di PN Medan. Ia jadi saksi di sidang korupsi proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Piliang.
Potret Eks Kadis PUPR Sumut Topan Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Kamis, 02 Okt 2025 16:00 WIB

Topan Ginting saat diturunkan dari dalam mobil Kejaksaan Tinggi Sumut setibanya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Topan Ginting bersama saksi Alexander Meliala saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Topan Ginting bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga dihadirkan sebagai saksi. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Topan saat menjawab pertanyaan hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)