Lampung

Polisi Sebut RF Dianiaya Sesama Napi Anak karena Tahanan Baru

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 23 Jul 2022 15:05 WIB
(Konferensi pers kasus penganiayaan anak di dalam lapas. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), narapidana anak yang diduga dianiaya di dalam kamar tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung. RF disebut dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu karena masih anak baru.

Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/07/2022).

"Berdasarkan keterangan para tersangka dalam proses penyelidikan bahwa penyiksaan itu dilakukan karena RF merupakan narapidana baru," ungkap Pandra.

Kepada polisi, para tersangka mengaku melakukan penganiayaan agar RF bisa menuruti semua permintaan para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta proses prarekonstruksi yang dilakukan. Penyiksaan itu dilakukan guna memberikan pelajaran kepada RF selaku napi baru untuk menuruti segala perintah dari napi lama (para tersangka)," katanya.

Ditempat yang sama, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi berjanji akan membenahi sistem pengawasan di semua Lapas.

"Kepada semua pihak kami meminta maaf, kami akan berusaha lebih baik lagi. Atas peristiwa ini, kami juga telah membentuk tim investigasi internal,"kata Dia.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).

"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.

Saat ini, para tersangka masih menjalani sisa masa hukuman mereka di LPKA Kelas II A Lampung. Dalam kasus penganiayaan ini, mereka akan dijerat pasal berlapis melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industri Senpi Ilegal di Lampung "

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork