detikBali
Round Up

Napi Berkelahi hingga Tangan Patah Berujung Dijebloskan ke Sel Tikus

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Napi Berkelahi hingga Tangan Patah Berujung Dijebloskan ke Sel Tikus


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi tahanan di lapas. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Karangasem -

Dua narapidana (napi) terlibat perkelahian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem, Bali. Peristiwa yang terjadi saat Hari Raya Nyepi itu mengakibatkan satu orang terluka parah hingga tangan kiri patah.

Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengungkapkan perkelahian tersebut melibatkan napi berinisial AN dan Y. Adapun, AN telah dijebloskan ke dalam sel isolasi atau sel tikus dan Y masih menjalani perawatan di RSUD Karangasem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian, AN langsung kami BAP dan langsung dibawa ke sel isolasi," kata Bondan, Sabtu (21/3/2026).

Bondan menyebut kedua narapidana tersebut sebenarnya diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Namun, karena tindakan yang dilakukan oleh keduanya melanggar, rencana pemberian remisi itu akhirnya dicabut. Bahkan, keduanya berpotensi tidak bisa mendapatkan remisi di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Kronologi Dua Napi Berkelahi di Lapas Karangasem

Bondan membeberkan perkelahian yang melibatkan dua napi itu terjadi di blok C Lapas Karangasem sekitar pukul 22.00 Wita pada Kamis (19/3). Menurutnya, AN dan Y yang berada dalam satu sel tahanan itu berkelahi setelah tersulut emosi.

"Kejadiannya saat Nyepi pada malam hari, terjadi secara spontanitas karena tersulut emosi," ujar Bondan.

Perkelahian bermula saat AN merasa ditipu oleh Y. AN kesal lantaran Y sempat mengaku bisa mendatangkan anak AN dan menjenguknya ke Lapas Kelas IIB Karangasem.

Namun, anak AN tak kunjung datang dan ternyata masih berada di Jakarta. Merasa dibohongi, AN pun marah kepada Y. Perkelahian di dalam sel yang dihuni 12 narapidana itu tak terhindarkan.

"Yang terlibat hanya dua orang. Narapidana lainnya yang satu sel tidak ada yang terlibat," ujar Bondan.

1 Dilarikan ke RSUD Karangasem

Perkelahian dua napi itu akhirnya diketahui petugas jaga setelah mendengar keributan di dalam sel. Saat dicek petugas, kondisi Y sudah mengalami sejumlah luka hingga mendapat perawatan di klinik di Lapas Karangasem. Sementara itu, AN tidak mengalami luka serius.

"Karena ada luka di kepala dan juga patah tangan kiri, yang bersangkutan kemudian langsung kami bawa ke RSUD Karangasem untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," ucap Bondan.

Menurut Bondan, kedua napi yang terlibat perkelahian itu telah menyelesaikan persoalan mereka secara damai. Meski begitu, Y dan AN tetap akan ditindak karena sama-sama bersalah.

Saat ini, Y masih harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karangasem. Sedangkan, AN akan berada di dalam sel tikus selama 14 hari ke depan.

Suasana di depan Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, Sabtu (21/3/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)Suasana di depan Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, Sabtu (21/3/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)

197 Napi Lapas Karangasem Terima Remisi

Sementara itu, sebanyak 197 narapidana di Lapas Kelas II B Karangasem mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Dari ratusan napi yang mendapat diskon masa hukuman tersebut, empat di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Bondan merinci remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 114 warga binaan. Sedangkan, remisi Nyepi diberikan untuk 83 warga binaan.

"Jadi total keseluruhannya ada 197 warga binaan yang dapat remisi," kata Bondan.

Potongan masa hukuman yang diterima para napi tersebut bervariasi, terendah 15 hari. Adapun jenis kejahatan yang dilakukan oleh penerima remisi Idul Fitri tahun ini, antara lain kasus narkotika ada sebanyak 43 orang, pencurian (41), perlindungan anak (9), penggelapan (6), pembunuhan (4), penganiayaan (3), penipuan (3), ITE (2), lalu lintas (2), serta kesusilaan (1).

Sedangkan, penerima remisi Nyepi paling banyak merupakan napi kasus narkotika sejumlah 35 orang. Ada pula napi kasus pencurian 23 orang, perlindungan anak (18), pembunuhan (3), penggelapan (2), dan penganiayaan (2).

Bondan mengatakan salah satu syarat warga binaan mendapatkan remisi adalah telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ia berharap para warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik di sisa masa tahanan maupun saat sudah kembali ke masyarakat.

"Syarat utamanya (mendapat remisi) adalah berkelakuan baik selama ada di dalam Lapas," imbuhnya.




(iws/iws)











Hide Ads