Seorang pria beristri di Kabupaten Kaur, Bengkulu ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pria ini menggunakan modus memacari dan mengajak remaja berusia 15 tahun itu jalan-jalan. Bukan hanya beraksi sendiri, aksi pria bejat itu juga melibatkan rekannya.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, pelaku dan korban berkenalan di media sosial, kemudian mereka sepakat untuk jalan. Pelaku mengajak korban ke daerah perbatasan antara Desa Tanjung Kemuning III dengan Desa Pelajaran, setelah tiba disana terlapor mengajak korban ke pondok di dalam kebun sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tiba di pondok tersebut pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban," jelas Indro.
Usai menyetubuhi korban, pelaku EK (21) mengajak korban pergi dan bertemu dengan rekannya YO (17). Saat itu korban kembali dibawa ke sebuah rumah kosong. Nahasnya korban juga di setubuhi pelaku bersama YO.
"Usai melampiaskan nafsu bejat mereka, korban ditinggalkan para pelaku," jelas Indro.
Sesampai di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut ke orangtuanya dan melapor ke polisi.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di Desa Tanjung Kemuning, Kabupaten Aur.
(dpw/dpw)