Seorang kuli bangunan berinisial APD (21), warga Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang santriwati.
Korban yang masih berusia 12 tahun, merupakan santri di salah satu pesantren di sana. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya, saat kondisi sepi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri Chaniago mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban dari pesantren dengan sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu diajak ke salah satu objek wisata di Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Fajri, Rabu (6/04/2022).
Usai diajak jalan, korban kemudian dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Pasar Manna. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merayu remaja itu untuk melakukan hubungan intim.
Pelaku meyakinkan korban, jika terjadi apa-apa atau korban hamil, dia akan bertanggung jawab.
"Terduga pelaku berjanji jika korban hamil akan bertanggung jawab," jelas Fajri.
Karena tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan.APD kemudian ditangkap polisi tanpa perlawanan dan kini masih mendekam di ruang tahanan.
(dpw/dpw)