Nasional

Asosiasi Pengusaha Janji THR Cair H-7 Lebaran

Aulia Damayanti - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 21:36 WIB
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (Foto: Aulia Damayanti/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yakni paling lambat H-7 Lebaran. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun berbicara mengenai hal itu.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani memastikan pengusaha akan melaksanakan pencairan sesuai dengan aturan pemerintah.

"Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," kata Shinta melansir detikFinance, Rabu (12/3/2025).

Shinta menyebut, biasanya ada saja beberapa perusahaan akan mengalami kendala pencairan THR karena kondisi keuangan. Namun hingga kini belum menerima laporan keberatan pengusaha untuk mencairkan THR H-7 Lebaran.

"Sekali lagi ya, mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendal. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalahan ya dari segi pembayaran THR," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video Purbaya Respons THR Swasta Kena Pajak, Tapi ASN Tidak"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork