Pemerintah umumkan soal pencairan THR untuk karyawan swasta hari ini. Presiden Prabowo Subianto menyatakan THR karyawan swasta maupun pegawai BUMN akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
"Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari menteri kabinet merah putih mereka telah laksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD," ungkap Prabowo, di Istana Presiden, dilansir detikFinance, Senin (10/3/2025).
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujar Prabowo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemberian THR berdasarkan masa kerja pekerja di dalam sebuah perusahaan. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)