Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa seluruh abdi negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan, akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. Secara keseluruhan, ada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang akan menerima THR pada Lebaran 2025.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (11/3/2025).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk THR pensiunan serta penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun dan akan diberikan kepada sekitar 3,6 juta orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menjelaskan bahwa komponen THR 2025 bagi pensiunan mencakup beberapa unsur, antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
"Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri," kata Deni dalam keterangan resmi Kemenkeu.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Ketentuan mengenai besaran gaji pensiunan terakhir telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
- PNS Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Dengan demikian, jumlah THR bagi pensiunan PNS pada tahun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat masih bertugas. Jumlah ini juga belum mencakup komponen THR tambahan lainnya yang diterima oleh pensiunan.
(nkm/nkm)