Pemerintah telah menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yakni paling lambat H-7 Lebaran. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun berbicara mengenai hal itu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani memastikan pengusaha akan melaksanakan pencairan sesuai dengan aturan pemerintah.
"Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," kata Shinta melansir detikFinance, Rabu (12/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta menyebut, biasanya ada saja beberapa perusahaan akan mengalami kendala pencairan THR karena kondisi keuangan. Namun hingga kini belum menerima laporan keberatan pengusaha untuk mencairkan THR H-7 Lebaran.
Baca juga: Segini THR Lebaran 2025 untuk Pensiunan |
"Sekali lagi ya, mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendal. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalahan ya dari segi pembayaran THR," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)