Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat tersebut, perusahaan wajib membayar THR karyawan H-7 Lebaran, dan tak boleh dicicil.
"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli dikutip detikFinance, Rabu (4/3/2026).
Yassierli menyebut THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam SE kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kira imbau dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tutur Yassierli.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Yassierli meminta gubernur mengawasi perusahaan di wilayah masing-masing agar membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan posko THR kemnaker.co.id," ucap Yassierli.
(astj/astj)











































