Siapa Saja yang Berhak Dapat THR? Cek Ketentuannya di Sini

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR? Cek Ketentuannya di Sini

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 20:40 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Medan -

Menjelang hari Raya Idul Fitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu. Namun, yang jadi pertanyaan adalah siapa saja yang berhak untuk mendapatkan THR?

Kita sering beranggapan yang berhak mendapatkan THR keagamaan hanyalah karyawan tetap saja, lantas apakah hal ini benar? Yuk simak penjelasannya di artikel ini.

Apakah Hanya Karyawan Tetap yang Dapat THR?

Karyawan tetap merupakan salah satu pekerja yang berhak untuk menerima THR Keagamaan, namun pekerja/buruh lain dengan ketentuaan dan perjanjian kerja tertentu juga berhak untuk mendapatkan THR Keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di suatu perusahaan. Sehingga yang berhak untuk menerima THR Keagamaan buka karyawan tetap saja melainkan seluruh pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan berikut ini:

· Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

ADVERTISEMENT

· Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

· Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Aturan Baru Pencairan THR Keagamaan

Pemerintah Indonesia juga dengan resmi mengeluarkan aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui SE Menaker tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus sudah dibayarkan paling lama H-7 menjelang hari raya keagamaan. Selain itu, pencairan THR juga wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Nah, itulah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan juga aturan baru terkait pencairan THR. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads