Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di kasus korupsi infrastruktur. Putusan banding keluar pada Selasa 17 Maret 2025, dengan nomor putusan banding 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," tertulis di laman SIPP PN Medan, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, Terbit juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total Rp 67,9 miliar. Terdakwa telah membayar UP sebesar Rp 61,8 miliar lebih yang telah disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Untuk sisa UP sejumlah Rp 6,1 miliar harus dibayar, dengan ketentuan apabila setelah 1 bulan berkekuatan hukum tet tidak dilunasi, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Menurut hakim, perbuatan Terbit dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sesuai dakwaan kumulatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lebih lanjut, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kedua, yaitu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam pekara ini, Terbit diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp 7,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
UP sejumlah Rp 7,2 miliar tersebut telah dibayar Iskandar kepada KPK. Vonis Iskandar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dikarenakan Iskandar dan JPU tidak mengajukan banding.
Simak Video "Video: Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur"
(astj/astj)