PT Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Bui Eks Bupati Langkat di Kasus Korupsi

PT Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Bui Eks Bupati Langkat di Kasus Korupsi

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 02 Jun 2026 15:40 WIB
Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara usai sidang putusan sidang TPPO
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara usai sidang putusan sidang TPPO (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di kasus korupsi infrastruktur. Putusan banding keluar pada Selasa 17 Maret 2025, dengan nomor putusan banding 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," tertulis di laman SIPP PN Medan, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, Terbit juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total Rp 67,9 miliar. Terdakwa telah membayar UP sebesar Rp 61,8 miliar lebih yang telah disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sisa UP sejumlah Rp 6,1 miliar harus dibayar, dengan ketentuan apabila setelah 1 bulan berkekuatan hukum tet tidak dilunasi, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan Terbit dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sesuai dakwaan kumulatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kedua, yaitu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Dalam pekara ini, Terbit diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp 7,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

UP sejumlah Rp 7,2 miliar tersebut telah dibayar Iskandar kepada KPK. Vonis Iskandar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dikarenakan Iskandar dan JPU tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin divonis empat tahun penjara kasus korupsi proyek infrastruktur.

"Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara," ujar Hakim ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri(PN) Medan, Selasa (2/12/2025).

Terbit dan Iskandar juga diputuskan untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

"Terdakwa Terbit Rencana Perangin- angin membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 61.162.433.435. Dengan mengkompensasi dari uang yang telah dirampas penuntut umum sebesar Rp 61.874.731.545," imbuh As'ad Rahim Lubis.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan uang pengganti dari terdakwaTerbit Rencana Perangin-angin, terdapat kelebihan sebesar 712.238.110 yang harus dikembalikan kepadanya. Untuk terdakwa dua Iskandar Perangin-angin membayar uang pengganti sebesar Rp 7.239.900.000.

Hukuman ini, beda tipis dengan tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Terbit Rencana Perangin- angin dan Iskandar Perangin -angin selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Lalu terdakwa Terbit juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 67.992.010.831,54.

Terdakwa Iskandar, dibebankan uang pengganti (up) kerugian negaraRp7.239.900.000,00. Uang pengganti tersebut telah dititipkan di rekening KPK dirampas untuk negara sebagai UP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads