Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para pensiunan. Sebab, pemerintah memastikan bahwa gaji ke 13 tahun 2026 akan segera cair pada bulan Juni hingga Juli mendatang.
Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 ASN
Jadwal pencairan gaji ke 13 bagi para ASN dan pensiunan akan cair paling cepat Juni 2026, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 tahun 2026.
Nominal Gaji Ke 13
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke 13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya.
Simak Video "Video: Buruan Cek! THR ASN-TNI/Polri hingga Pensiunan Sudah Cair"
(astj/astj)