Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Mari Cek Nominalnya

Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Mari Cek Nominalnya

e - detikSumut
Selasa, 14 Apr 2026 13:15 WIB
Ilustrasi gaji
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/airdone)
Medan -

Banyak informasi beredar tentang isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 di media sosial. Lantas apakah isu kenaikan gaji pensiunan PNS adalah benar? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Apakah Gaji PNS Naik di Tahun 2026?

Hingga saat ini (14/04/2026), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji tambahan untuk tahun 2026. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Rincian Nominal Gaji Pensiun

Berikut adalah estimasi gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2026 merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal di bawah merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan keluarga seperti pasangan dan anak, serta tunjangann pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti:

ADVERTISEMENT
  • Gaji ke 13
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Hari Raya

Informasi Penting Bagi Pensiunan Tahun 2026

Berikut adalah agenda penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pensiunan PNS di Indonesia:

  • Pencairan gaji bulanan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur.
  • Gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni-Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
  • Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik.

Mengingat belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang tersebar di media sosial. Selain itu diminta untuk tidak memberikan data diri kepada sembarang orang karena gaji pensiun akan masuk ke rekening pribadi ataupun pencairan tunai di Kantor Pos.

Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads