Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026 Makin Dekat, Ini Besaran dan Komponennya

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026 Makin Dekat, Ini Besaran dan Komponennya

Khofifah Azzahro - detikJogja
Rabu, 22 Apr 2026 11:55 WIB
Girl recounts denominations of 100 thousand Indonesian rupees. Tourists Budget in Bali
Uang gaji. (Foto: iStock)
Jogja -

Saat ini kita telah sampai di penghujung bulan April 2026, tandanya pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS kini semakin dekat. Karena itu, banyak orang yang mulai bertanya-tanya terkait jadwal pencairan hingga besaran dan komponen gaji ke-13 yang akan diterima tahun ini.

Persoalan gaji ke-13 ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.

Lantas, berapa besaran dan komponen gaji ke-13 tahun 2026? Kapan gaji ke-13 PNS cair tahun ini? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian, serta untuk membantu kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan keluarga.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 2 dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada sejumlah pihak yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut rinciannya:

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun;
d. Penerima Tunjangan,

sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13

Dengan mengacu pada PP di atas, maka pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun, penerima manfaatnya meliputi:

  • Aparatur negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Lebih rinci, berdasarkan pasal 3 ayat 1 dalam peraturan yang sama tersebut, adapun yang termasuk dalam kategori aparatur negara terdiri dari:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selanjutnya, untuk pegawai non ASN, pemberian gaji ke-13 diatur dengan ketentuan khusus. Pegawai non ASN tetap berhak menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun.
  • Memiliki perjanjian kerja yang secara jelas mencantumkan hak atas gaji ke-13.
  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
  • Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh gaji ke-13, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
  • Adapun PPPK dengan masa kerja yang belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga turut dicantumkan secara rinci dalam peraturan ini, tepatnya dijelaskan pada pasal 15 ayat 1 dan 2,q berikut isinya:

"(1) Gaji ketiga be1as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Dengan demikian, jadwal pencairan ke-13 pada tahun 2026 semakin dekat karena direncanakan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, apabila pada waktu tersebut pembayaran belum dapat direalisasikan, maka pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan anggaran.

Komponen Gaji Ke-13

Mekanisme besaran gaji ke-13 ASN juga telah diatur dalam ketetapan ini, yaitu pada pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 10 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

e. tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatannya.

3. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan umum.

e. tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS,terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tunjangan umum.

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

4. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok.

b. tunjangan keluarga.

c. tunjangan pangan.

d. tambahan penghasilan.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran Nominal Gaji Ke-13

Masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, tepatnya pada lampiran. Adapun untuk rincian besaran nominal gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Apa Bedanya Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 PNS?

Selain menerima gaji bulanan, PNS juga memperoleh penghasilan tambahan berupa gaji ke-13 dan ke-14 sebagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah. Gaji ke-13 umumnya diberikan sebagai tambahan tahunan pada pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dicairkan menjelang Idul Fitri.

Sasaran penerima gaji ke-13 dan ke-14 pada dasarnya tidak memiliki perbedaan, karena keduanya diberikan kepada kelompok penerima yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, besaran yang diterima juga mengikuti komponen penghasilan pada bulan sebelumnya, sehingga jumlahnya mencerminkan pendapatan rutin yang biasa diterima oleh masing-masing penerima.

Demikianlah penjelasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026, lengkap dengan rincian besaran dan komponennya. Semoga membantu, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(sto/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads