Update Terbaru Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Tahun 2026

Update Terbaru Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Tahun 2026

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 15:47 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan setiap tahunnya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang pertengahan tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi itu resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dan siapa saja yang akan menerima? Berikut ulasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Tahun 2026

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

ADVERTISEMENT

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • PNS dan CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap memperoleh hak gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.

Penerima ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan

Pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pegawai diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

PPPK dan Non-ASN Juga Berhak Menerima

Tidak hanya PNS dan TNI-Polri, pegawai non-ASN tertentu juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan.

Pegawai non-ASN dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

Sementara itu, bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja. PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh hak tersebut secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen utama, yakni:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengacu pada besaran pensiun bulanan terakhir sesuai golongan masing-masing.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200

  • Di atas 10 tahun: Rp 4.639.300

  • Di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D1/Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700

  • Di atas 10 tahun: Rp 5.347.400

  • Di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan D2/D3/Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500

  • Di atas 10 tahun: Rp 5.966.100

  • Di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/D4/Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000

  • Di atas 10 tahun: Rp 7.160.500

  • Di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100

  • Di atas 10 tahun: Rp 8.357.500

  • Di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Gaji ke-13 Jadi Tambahan Penghasilan Pertengahan Tahun

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinanti ASN maupun pensiunan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan keluarga.

Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai Juni 2026, para penerima kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti penyaluran.



(tya/tya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads