Besaran Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan yang Cair Juni 2026

Besaran Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan yang Cair Juni 2026

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 02:03 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Surabaya.
Foto: dok. Pemkot Surabaya
Medan -

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para pensiunan. Sebab, pemerintah memastikan bahwa gaji ke 13 tahun 2026 akan segera cair pada bulan Juni hingga Juli mendatang.

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 ASN

Jadwal pencairan gaji ke 13 bagi para ASN dan pensiunan akan cair paling cepat Juni 2026, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 tahun 2026.

Nominal Gaji Ke 13

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

ADVERTISEMENT

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa nominal gaji ke 13 yang diterima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya.

1. Pimpinan dan Anggota Lembanga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau denga sebutan lain: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

B. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

C. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

D. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Nah, itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 beserta nominalnya berdasarkan jabatan dan masa kerja. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial serta tidak memberikan data diri kepada sembarang orang. Semoga bermanfaat detikers.

Artikel ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buruan Cek! THR ASN-TNI/Polri hingga Pensiunan Sudah Cair"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads