Pria berinisial PS (60) merampok dan menyandera seorang dokter di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengungkap pelaku sempat mengonsumsi minuman tuak sebelum beraksi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan PS merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang dan telah ditangkap. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu minum tuak di sebuah warung.
"Awalnya, tersangka minum tuak di sebuah warung yang berada di Gang Soala Gogo, Dairi. Tersangka kemudian bergerak ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi di sebuah rumah makan," ujar Otniel dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melintas di Jalan Tembakau, tersangka melihat tempat praktik korban dalam keadaan terbuka. Dari situ muncul niat PS untuk melakukan perampokan.
"Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau, tempat praktik korban. Tersangka yang bisa berobat di tempat tersebut melihat pintunya dalam keadaan terbuka," ujarnya.
Setelah membeli makanan, tersangka kemudian makan sambil mengamati tempat praktik tersebut. Saat itulah niat PS untuk melakukan perampokan semakin kuat.
Usai makan, PS kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang serta lakban yang disimpan dalam saku jaket. Tersangka juga membawa kain sebo untuk menutupi wajahnya.
Pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 20.15 WIB, PS tiba di lokasi praktik korban. Dia kemudian mengenakan kain sebo untuk menutupi wajahnya.
Saat masuk ke tempat praktik, PS memanggil korban yang saat itu sedang duduk di kursi kerja. Pelaku kemudian langsung menodongkan parang dan meminta uang kepada korban.
"Pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil mengarahkan sebilah parang. Namun, korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya berada di dalam laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, lalu membuka seluruh laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya," katanya.
PS kemudian keluar dari ruangan. Setelah itu pelaku menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban.
Kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk menghitung uang hasil curian.
"Total uang yang berhasil dibawa tersangka sebesar Rp12.190.000. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai, lalu melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi," terangnya.
Pelaku kemudian memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi. Namun, tersangka akhirnya berhasil dibekuk polisi saat dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai sebesar Rp 5.190.000 yang merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.
"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 479 ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutupnya.
Simak Video "Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
