Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan vape di Sumut, khususnya di tempat-tempat umum. Hal itu karena adanya narkotika jenis baru yang digunakan seperti vape.
"Ada narkoba jenis baru yang menggunakan pod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali dengan vape biasa," kata Bobby Nasution saat pidato di sidang paripurna DPRD Sumut HUT ke-78 Provinsi Sumut, Rabu (15/4/2026).
Bobby awalnya menjelaskan bagaimana kronisnya masalah narkotika di Sumut. Sumut sendiri menjadi peringkat pertama provinsi penggunaan narkotika di Indonesia.
Sehingga Bobby mendorong agar dibuat Perda soal pelarangan vape di Sumut. Sehingga penyebarannya bisa ditekan lebih awal.
"Mari kalau boleh sama-sama kita buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara khususnya di tempat-tempat umum agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi," ucapnya.
Usai sidang paripurna, Bobby menjelaskan jika dia sudah berbicara dengan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho soal hal itu. Sumut sebagai salah satu pintu gerbang dari luar di wilayah Barat, harus cepat diantisipasi.
"Kemarin dengan Pak Kepala BNN ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan," jelasnya.
Bobby mencontohkan pelarangan penggunaan vape di tempat-tempat umum, perkantoran menjadi salah satu poinnya. Termasuk pelarangan penjualan vape di kafe maupun swalayan.
"Jadi sekarang kita coba pelarangan di tempat-tempat umum, di kantor-kantor, kafe-kafe, swalayan-swalayan kan banyak sekali depan kasir itu jelas ada kelihatan jualan vape dan segala macam," ucapnya.
Pelarangan itu juga menyasar kepada ASN di Pemprov Sumut nantinya. Dengan adanya Perda, maka bakal ada sanksi jika ada penggunaan vape ke depannya.
"Kita kan sudah minta kaji kemarin, kita harapkan kajiannya betul-betul landasannya kuat dan kalau perlu nanti Perda nya biar ada sanksinya," tuturnya.
Keterangan foto: Gubsu Bobby Nasution saat pidato di Sidang Paripurna DPRD Sumut tentang HUT Ke-78 Provinsi Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Simak Video "Video: Momen Bobby Semprot Camat di Tapteng gegara Penanganan Banjir Lamban"
(niz/mjy)