Sebar Foto Wanita Bugil yang Diedit Pakai AI, Pria di Siantar Ditangkap

Sebar Foto Wanita Bugil yang Diedit Pakai AI, Pria di Siantar Ditangkap

M Ilham Pradila - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 22:28 WIB
Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Foto: Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Medan -

Polisi menangkap pria asal Pematangsiantar, inisial TH karena menyebarkan foto wanita inisial MHRN tanpa busana di Instagram. Foto MHRN dimanipulasi tanpa busana oleh pelaku TH dengan artificial intelligence (AI).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku melihat unggahan korban di akun Instagram. Melihat foto tersebut, muncul niat pelaku untuk mengubah foto korban.

"Pelaku melihat postingan akun Instagram milik korban. Kemudian tersangka mengunduh lima foto dari akun Instagram milik korban. Akun korban ini tidak diprivat atau tidak dikunci," kata Bayu di Medan Kamis (16/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengunduh foto korban, pelaku memasukkan foto-foto tersebut ke dalam aplikasi AI untuk dimanipulasi menjadi foto tanpa busana (bugil). Hasil editan itu kemudian disimpan di galeri telepon seluler milik pelaku.

ADVERTISEMENT

Bayu menjelaskan, pelaku kemudian membuat akun Instagram palsu menggunakan nama korban. Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah foto hasil manipulasi AI dan menandai akun Instagram korban serta akun milik teman korban berinisial FI.

"Kemudian pelaku membuat akun palsu di Instagram menggunakan nama korban. Selanjutnya pelaku memposting foto-foto yang telah dimanipulasi menggunakan aplikasi AI dengan menandai akun Instagram korban dan akun Instagram milik teman korban berinisial FI," ucapnya.

"Postingan itu dapat dilihat oleh pengikut kedua akun tersebut sehingga banyak teman-teman korban yang bertanya," lanjut dia.

Sehari setelah mengunggah foto-foto tersebut, pelaku menghubungi teman korban berinisial FI melalui WhatsApp. Pelaku menawarkan jasa untuk menghapus atau menutup akun palsu beserta seluruh unggahan yang telah dibuatnya.

"Keesokan harinya tersangka menghubungi teman korban melalui WhatsApp dan menawarkan jasa agar akun tersebut beserta postingannya bisa diturunkan atau diblokir. Namun, tawaran itu ditolak karena korban sudah meminta bantuan pihak lain," ujarnya.

Polisi mengungkapkan pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak 2023. Saat itu, korban pernah meminta bantuan pelaku untuk memulihkan akun Instagram miliknya yang sempat hilang.

"Korban pernah meminta bantuan pelaku untuk memulihkan akun Instagram yang hilang. Setelah akun berhasil dipulihkan, korban memberikan upah kepada pelaku sebesar Rp 750 ribu," ungkap Bayu.

Dari penangkapan yang dilakukan di Pematangsiantar, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Hot 11 Pro Plus warna hitam, dua kartu SIM Telkomsel, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram palsu yang digunakan untuk mengunggah foto hasil manipulasi AI.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.

Bayu menambahkan, tersangka telah ditahan dan penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Saat ini tersangka TH telah kami tahan sejak 9 Juni 2026. Proses pemberkasan sedang kami lakukan dan selanjutnya akan kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Instagram, Facebook, sampai WhatsApp Nggak Full Gratis Lagi?"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads