Mantan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, Erik Mario Sihotang menjalani sidang vonis dalam kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate asal Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Erik divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/2/2025).
Selain Erik Mario, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap para terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, yakni Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, masing-masing divonis 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Johan Sigalingging alias Jo divonis 4 tahun penjara karena dinilai turut serta dalam penyelundupan tersebut. Alhyzia Dwi Putri alias Putri dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Muhammad Syafarul Iman alias Ayung divonis 2 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut mantan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, Erik Mario Sihotang, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate asal Malaysia.
"Perbuatan terdakwa Erik Mario terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan," kata kata JPU Gustirio Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1/2026).
Selain Erik Mario, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap para terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Muhammad Syafarul Iman dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya dan satu unit iPhone dirampas untuk negara. Terdakwa Alhyzia Dwi Putri dituntut 4 tahun penjara.
Kemudian dua WNA asal Singapura, yakni Muhammad Fahmi, dituntut 5 tahun penjara, dan Zaidell alias Zack dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta dirampas untuk negara. Sementara Johan Sigalingging dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti berperan dalam penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung Etomidate, zat anestesi yang tergolong sediaan farmasi terbatas dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis," ujarnya.
(mjy/mjy)
