Salah satu kewajiban umat Islam di Bulan Ramadan adalah menunaikan Zakat Fitrah. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen kepedulian sosial untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat.
Agar ibadah ini sah dan tepat sasaran, kita harus mengetahui kepada siapa harta zakat tersebut boleh disalurkan. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan pihak yang berhak menerimanya disebut mustahik.
Lantas, siapa saja golongan mustahik tersebut? Berikut penjelasannya.
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa ketentuan penerima zakat telah diatur secara mutlak dalam Al-Qur'an. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
"Fakir dan miskin adalah kelompok yang paling membutuhkan, di mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi," ungkap Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah di atas, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
Kelompok yang paling membutuhkan karena hampir tidak memiliki harta atau tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya sehari-hari.
3. Amil
Pihak atau panitia yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak.
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk memberikan dukungan moral dan material agar tauhid serta keyakinannya semakin kuat.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya.
6. Gharimin
Orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal demi mempertahankan jiwa dan kehormatannya, serta tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pendakwah, pendidik agama, atau pejuang Islam lainnya.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dengan catatan perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah (bukan maksiat).
Simak Video "Video Paripurna DPR Sahkan 8 Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat"
(astj/astj)