Salah satu kewajiban umat Islam di Bulan Ramadan adalah menunaikan Zakat Fitrah. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen kepedulian sosial untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat.
Agar ibadah ini sah dan tepat sasaran, kita harus mengetahui kepada siapa harta zakat tersebut boleh disalurkan. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan pihak yang berhak menerimanya disebut mustahik.
Lantas, siapa saja golongan mustahik tersebut? Berikut penjelasannya.
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa ketentuan penerima zakat telah diatur secara mutlak dalam Al-Qur'an. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ψ§ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΨ―ΩΩΩ°ΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ³Ω°ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ°Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ€ΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΩΩΨ§Ψ¨Ω ΩΩΨ§ΩΩΨΊΩ°Ψ±ΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ±ΩΩΩΨΆΩΨ©Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΫΩΩΨ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω ΨΩΩΩΩΩΩ Ω Ω¦Ω
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
"Fakir dan miskin adalah kelompok yang paling membutuhkan, di mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi," ungkap Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah di atas, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
Kelompok yang paling membutuhkan karena hampir tidak memiliki harta atau tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya sehari-hari.
3. Amil
Pihak atau panitia yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak.
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk memberikan dukungan moral dan material agar tauhid serta keyakinannya semakin kuat.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya.
6. Gharimin
Orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal demi mempertahankan jiwa dan kehormatannya, serta tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pendakwah, pendidik agama, atau pejuang Islam lainnya.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dengan catatan perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah (bukan maksiat).
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain mengetahui siapa yang berhak, KH Miftahul Huda juga merinci beberapa kelompok yang dilarang atau tidak berhak menerima dana zakat. Hal ini penting agar manfaat zakat tidak salah sasaran. Golongan tersebut meliputi:
1. Orang kaya yaitu orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
2. Keturunan Nabi Muhammad saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
3. Orang yang di bawah tanggungan muzakki atau pemberi zakat.
4. Non-Muslim secara personal dalam fiqih Islam.
5. Orang yang secara terang-terangan berbuat maksiat dan dana zakat tersebut dipastikan akan digunakan untuk kemaksiatan.
Makna Zakat dan Syarat Harta (Zakat Mal)
Secara etimologi, zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Mengeluarkan zakat diharapkan mampu membersihkan jiwa dari keburukan dan menumbuhkan keberkahan harta.
Selain Zakat Fitrah yang diwajibkan atas setiap jiwa (laki-laki dan perempuan) di bulan Ramadan, terdapat pula Zakat Mal (zakat harta). Tidak semua harta wajib dizakati. Sebuah harta baru wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat berikut:
- Merupakan barang yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
- Merupakan harta yang berpotensi berkembang.
- Telah mencapai batas minimal kewajiban zakat (nishab).
- Telah melewati masa kepemilikan selama satu tahun penuh (haul).
- Pemilik harta tidak sedang memiliki hutang jangka pendek yang mendesak untuk dilunasi.
Nah, itulah penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Yuk, segera tunaikan zakat fitrah detikers di bulan Ramadan 1447 H ini. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak Video "Video Paripurna DPR Sahkan 8 Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































