Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sering kali dianggap sama oleh sebagian besar masyarakat. Padahal, ketiganya berbeda meski memiliki kesamaan esensi, yakni sama-sama memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang lebih membutuhkan.
Namun, tahukah detikers bahwa ada perbedaan mendasar di antara ketiganya dalam syariat Islam? Merujuk penjelasan Ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube "Adi Hidayat Official" pada video bertajuk "Perbedaan Zakat Infaq Sodaqoh", berikut detikSumut rangkum penjelasan rinci mengenai perbedaan zakat, infak, dan sedekah.
Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
1. Sedekah, Payung Besar Segala Amal Kebaikan
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa sedekah adalah nama umum (payung besar) dari segala perbuatan amal baik dan saleh. Oleh karena itu, sedekah tidak melulu harus dalam bentuk uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segala perbuatan baik, mulai dari memberikan makanan, menyingkirkan batu atau duri dari jalan, hingga sekadar memberikan senyuman tulus, sudah terhitung sebagai sedekah. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah." (HR. Tirmidzi).
Secara umum, zakat dan infak pada dasarnya juga merupakan bagian dari sedekah. Letak perbedaan utamanya ada pada ketentuan syariat yang telah Allah SWT tetapkan.
"Kalau zakat itu spesifik bahkan bentuknya adalah kewajiban jika sudah memiliki batasan dan syarat-syarat ketentuan tertentu," ujarnya dikutip pada Senin, (16/3/2026).
2. Zakat, Bersifat Wajib dan Spesifik
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat (memiliki kelebihan harta, mencapai nishab, dan haul). Hukum menunaikan zakat adalah wajib, dan meninggalkannya berarti berdosa.
Karakteristik utama zakat:
· Perhitungan Spesifik
Memiliki takaran pasti. Contohnya, Zakat Fitrah di bulan Ramadhan sebesar satu sha' (sekitar 2,5 - 3 kg makanan pokok), dan Zakat Mal (harta) yang perhitungannya disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.
· Penerima Terbatas
Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Dari firman di atas, diketahui kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (budak), orang yang terlilit utang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil).
3. Infak, Berbagi Harta Tanpa Batas Waktu
Infak secara khusus berarti mengeluarkan sebagian harta benda untuk tujuan kebaikan. Berbeda dengan zakat, infak tidak memiliki batasan jumlah (tanpa nishab) dan tidak ditentukan waktu pengeluarannya. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa infak dikelompokkan dalam dua jenis:
· Infak Wajib
Contohnya adalah nafkah yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada keluarganya.
· Infak Sunnah
Jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi, kelebihan harta sangat dianjurkan untuk diinfakkan kepada orang tua, kerabat dekat, anak yatim, atau musafir.
Selain itu, menyumbang untuk pembangunan masjid atau membantu korban bencana juga termasuk ke dalam infak umum. Allah SWT menjanjikan balasan hingga 700 kali lipat bagi mereka yang berinfak di jalan-Nya, sebagaimana firman Allah SWT berikut.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١
Latin: matsalulladzîna yunfiqûna amwâlahum fî sabîlillâhi kamatsali ḫabbatin ambatat sab'a sanâbila fî kulli sumbulatim mi'atu ḫabbah, wallâhu yudlâ'ifu limay yasyâ', wallâhu wâsi'un 'alîm
Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.
Keunggulan infak adalah penerimanya tidak terbatas pada delapan golongan (asnaf) seperti zakat. Nah, detikes bisa berinfak kepada siapa saja dengan niat yang baik.
Mana yang Harus Didahulukan?
Untuk memudahkan detikers mengingat perbedaannya, berikut ringkasan singkatnya:
Zakat
Hukumnya wajib, dikeluarkan hanya jika memenuhi syarat tertentu (nishab/haul), dan penerimanya spesifik (8 golongan).
Infak
Hukumnya bisa wajib atau sunnah, khusus berupa harta/materi, namun tidak terbatas oleh jumlah, waktu, maupun golongan penerimanya.
Sedekah
Maknanya paling luas, mencakup pemberian materi maupun non-materi (seperti senyuman atau tenaga).
Semua bentuk Zakat, Infak, dan Sedekah ini memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepedulian sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pastikan kewajiban zakat telah tertunaikan, lalu sempurnakanlah dengan memperbanyak infak dan sedekah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak Video "Video Kisah Sedekah Jemaah Haji Indonesia yang Dicintai Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































