Zakat Fitrah: Arti, Syarat, Cara Membayar, yang Berhak Menerima

Zakat Fitrah: Arti, Syarat, Cara Membayar, yang Berhak Menerima

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Sabtu, 14 Mar 2026 20:59 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi zakat (Foto: istock)
Medan -

Momen bulan suci Ramadan akan segera berakhir dalam hitungan hari, nih, detikers. Untuk itu, jangan lupa membayarkan zakat fitrah menjelang Idul Fitri ini sebagai bentuk penyucian diri usai menjalankan ibadah puasa.

Dengan zakat fitrah, diharapkan kebahagiaan dan kemenangan bisa dirasakan secara lebih merata. Pada artikel kali ini, detikSumut rangkum pengertian, syarat, cara membayar, dan yang berhak menerima Zakat Fitrah 2026.

Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah?

Dilansir dari laman BAZNAS, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam zakat terkandung harapan mendapat berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk ragam kebaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik orang Islam kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Salah satu jenis zakat yang perlu detikers ketahui adalah zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim laki-laki dan perempuan. Zakat itu ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum momen Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Zakat fitrah menjadi suatu wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu. Perlu detikers ingat bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah 2026

Syarat dikenakannya zakat atas harta:

Β· Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

Β· Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya

Β· Harta merupakan harta yang dapat berkembang

Β· Harta mencapai nisab sesuai jenis hartanya

Β· Harta melewati haul

Β· Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Syarat Zakat Fitrah:

Β· Beragama Islam

Β· Masih hidup pada saat bulan Ramadan

Β· Mempunyai kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Berapa Bayar Zakat Fitrah?

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau setara Rp 50 ribu per jiwa.

Cara Bayar:

- Akses Kalkulator Zakat terlebih dahulu di https://baznas.go.id/kalkulatorzakat untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah

- Kemudian bayar zakat online lewat https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat

- detikers juga bisa mentransfer langsung ke rekening zakat yang tertera pada laman https://baznas.go.id/rekening dan mengonfirmasi pembayarannya melalui nomor 081188821818 (WhatsApp resmi BAZNAS)

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat berdasarkan QS. At-Taubah Ayat 60, di antaranya:

Β· Fakir, yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

Β· Miskin, yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan

Β· Amil, yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

Β· Mualaf, yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

Β· Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

Β· Gharimin, yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

Β· Fisabilillah, yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

Β· Ibnu Sabil, yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT

Demikian pengertian, syarat, cara membayar, dan yang berhak menerima Zakat Fitrah 2026. Semoga bermanfaat, detikers!




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads