Menunaikan zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan suci Ramadan. Perintah ibadah ini secara tegas disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Dalam pelaksanaannya, proses penyerahan zakat fitrah dari pemberi (muzakki) kepada penerima atau amil (mustahik) disempurnakan dengan ijab qobul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu ijab qobul zakat, bagaimana bacaan doanya, dan kapan batas waktu pelaksanaannya? Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pentingnya Doa Ijab Qobul dalam Zakat Fitrah
Doa ijab qobul zakat adalah lafaz atau ucapan yang digunakan saat menyerahkan dan menerima zakat. Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, proses ini memiliki beberapa fungsi penting dalam syariat Islam:
Penegasan Niat
Menjadi simbol sahnya penyerahan harta, membedakan secara lisan bahwa harta tersebut adalah zakat wajib, bukan sekadar sedekah biasa.
Adab Beribadah
Menunjukkan kesungguhan hati seorang muslim dalam menunaikan perintah Allah SWT, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Sumber Keberkahan
Mengandung untaian doa kebaikan, baik bagi pihak yang mengeluarkan zakat agar hartanya disucikan, maupun bagi pihak yang menerima.
Meskipun doa ini sangat dianjurkan menggunakan bahasa Arab, Islam memberikan kemudahan. detikers diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah, selama maknanya jelas dan sesuai dengan niat ibadah zakat.
Bacaan Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah (Arab, Latin, dan Artinya)
Melansir laman NU Online, pelaksanaan doa ijab qobul dibagi menjadi dua bagian, yaitu doa yang dibaca oleh pihak yang menyerahkan zakat (muzakki) dan doa yang dibaca oleh pihak yang menerima zakat (amil/mustahik).
1. Doa Ijab (Dibaca Saat Menyerahkan Zakat)
Lafaz ini diucapkan di dalam hati atau dilisankan oleh orang yang hendak membayar zakat fitrah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي عَنْ أَبِي عَنْ أُمِّي عَنْ زَوْجِيْ/ عَنْ زَوْجَتِي /...... فَرْضًا اللهِ تَعَالَى
Bacaan Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii/'an abii/'an ummii/'an zaujii/'an zaujatii/ ... fardhon lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku / ayahku / ibuku / suamiku / istriku /... fardhu karena Allah Ta'ala."
(Catatan: detikers dapat menyebutkan "Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta'ala" jika melafalkannya dalam bahasa Indonesia).
2. Doa Qobul (Dibaca Saat Menerima Zakat)
Setelah zakat diserahkan, amil atau penerima zakat dianjurkan untuk menyambutnya dengan lafaz qabul dan mendoakan kebaikan bagi pemberi zakat:
آجَرَكَ كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيمَا أَبْقَيْتَتِ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Latin: Aajaroka/ki fiimaa a'thoita/ti wa baarakallaahu fiimaa abqoita/ti wa ja'alallaahu laka/laki thahurran birahmatika yaa arhamar raahimiin.
Artinya: "Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih."
5 Pembagian Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Selain niat yang benar, memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah sangatlah krusial. Menurut pandangan ulama, waktu penunaian zakat fitrah terbagi ke dalam lima kategori:
Waktu Wajib
Berlaku sejak seseorang menemui bagian dari bulan Ramadan dan bagian dari bulan Syawal. Tepatnya, setelah matahari terbenam pada malam takbiran (malam 1 Syawal).
Waktu Diutamakan (Sunnah)
Waktu paling utama (afdhal) adalah setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri, tepatnya sebelum kamu melaksanakan salat Id.
Waktu Boleh (Mubah)
Kamu diperbolehkan membayar zakat fitrah kapan saja sepanjang bulan Ramadan, dari hari pertama puasa hingga menjelang akhir Ramadan.
Waktu Makruh
Membayar zakat setelah selesai salat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Zakatnya sah, namun keutamaannya berkurang.
Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat tanggal 1 Syawal (sehari setelah hari raya) tanpa adanya uzur syar'i (kendala yang dimaklumi agama, seperti belum ada harta yang bisa dizakatkan). Zakat yang dibayarkan di waktu ini berstatus sebagai qadha dan pelakunya berdosa.
Dengan memahami bacaan doa ijab qobul serta aturan waktunya, semoga ibadah zakat fitrah kita diterima dan menjadi pembersih jiwa serta penyempurna ibadah puasa kita.
