Masih Punya Utang Puasa, Bolehkah Tetap Puasa Ramadan?

Laila Syakira - detikSumut
Jumat, 13 Feb 2026 08:00 WIB
Foto: Freepik
Medan -

Dalam hitungan hari, bulan Ramadan 1447 Hijriah akan tiba. Meski puasa Ramadan tahun ini sebentar lagi, tidak sedikit umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Jika detikers dalam kondisi itu, apakah tetap sah menjalankan puasa tahun ini? Berikut ini penjelasannya lengkapnya.

Perintah puasa Ramadan tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Arab latin:

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alal-lażīna min qablikum la'allakum tattaqūn(a).

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas panjang oleh para ulama fikih dengan sudut pandang yang berbeda-beda, terutama antara mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah.

Pandangan Mazhab Hanafiyah

Ahmad Sarwat mengutip pendapat Az-Zaila'i, seorang ulama besar mazhab Hanafiyah, dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanz Ad-Daqaiq. Menurut Az-Zaila'i, apabila seseorang memiliki utang puasa Ramadan yang belum diganti hingga datang Ramadan berikutnya, maka pada bulan Ramadan tersebut tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama.

Orang tersebut wajib terlebih dahulu berpuasa untuk Ramadan yang sedang berlangsung. Setelah bulan Ramadan selesai, barulah ia mengqadha puasa yang tertinggal dari tahun sebelumnya. Dalam pandangan ini, tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Humam, ulama mazhab Hanafiyah lainnya, dalam kitab Fathul Qadir. Ia menyatakan bahwa qadha puasa bersifat tarakhi, yakni kewajiban yang tidak harus segera dilakukan, selama masih berada dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.

Karena itu, menurut Ibnu Humam, seseorang bahkan diperbolehkan mengqadha puasa pada bulan Ramadan yang kedua, dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Ia juga menegaskan bahwa sebelum mengqadha, seseorang masih boleh melakukan puasa sunnah.

Dengan demikian, menurut mazhab Hanafiyah, keterlambatan mengqadha puasa Ramadan tidak otomatis melahirkan dosa dan tidak melahirkan kewajiban fidyah, selama kewajiban qadha tersebut tetap ditunaikan.

Pandangan Mazhab Syafi'i

Pandangan berbeda disampaikan oleh Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, Ia menyatakan bahwa orang yang menunda qadha puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai telah melakukan perbuatan dosa.

Namun demikian, Imam Nawawi menegaskan bahwa orang tersebut tetap wajib berpuasa pada Ramadan yang sedang berlangsung, dan setelah Ramadan berakhir barulah mengqadha puasa yang tertinggal. Selain kewajiban qadha, ia juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah tersebut berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.

Pandangan ini sejalan dengan keterangan yang dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia. Disebutkan bahwa penangguhan pelaksanaan qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i hukumnya haram dan berdosa. Adapun jika penangguhan tersebut disebabkan oleh uzur yang terus-menerus, maka tidak berdosa.



Simak Video "Video: Lupa Jumlah Utang Puasa Wajib, Bagaimana Cara Membayarnya?"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork