Jelang Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasa! Ini Batas Waktu dan Niatnya

Jelang Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasa! Ini Batas Waktu dan Niatnya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 21 Jan 2026 15:10 WIB
Jelang Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasa! Ini Batas Waktu dan Niatnya
Foto: Ilustrasi qadha puasa. (Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Medan -

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam yang masih memiliki tanggungan atau utang puasa tahun lalu disarankan untuk segera menunaikannya. Puasa pengganti ini dikenal dengan istilah Puasa Qadha.

Bagi detikers yang pernah melewatkan puasa karena alasan syar'i seperti sakit, haid, atau sedang dalam perjalanan, memahami aturan main puasa qadha sangatlah penting. Berikut detikSumut sajikan informasi lengkap mengenai hukum, batas waktu, hingga bacaan niat puasa qadha.

Apa Itu Puasa Qadha?

Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan sebagai pengganti hari-hari puasa Ramadan yang terlewat karena alasan (uzur) yang dibolehkan syariat. Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Latin: Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain..."

Hukum dan Waktu Pelaksanaan Puasa Qadha

Kapan waktu yang tepat untuk membayar utang puasa? Mengganti utang puasa Ramadan hukumnya wajib, namun pelaksanaannya memiliki kelonggaran waktu. Berikut penjelasannya.

1. Boleh Dilakukan di Bulan Syaban

Merujuk buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah, dijelaskan bahwa mengganti puasa boleh dilakukan sejak Ramadan berakhir hingga akhir bulan Syaban. Hal ini dikuatkan oleh hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:

"Terkadang, ada tunggakan puasa Ramadan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Syaban lantaran sibuk melayani Rasulullah SAW."

2. Tidak Harus Berurutan

Pelaksanaan puasa qadha tidak harus dilakukan secara berturut-turut. detikers boleh mengerjakannya secara terpisah di hari yang berbeda, asalkan jumlah harinya sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

3. Anjuran Menyegerakan

Meskipun boleh ditunda hingga Syaban, umat Islam sangat dianjurkan untuk menyegerakan qadha puasa. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Mu'minun ayat 61 tentang orang-orang yang bersegera dalam melakukan kebaikan.

Batas Akhir Mengganti Puasa Ramadan

Batas waktu mutlak untuk mengganti utang puasa adalah sampai akhir bulan Syaban atau sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Namun, ada beberapa catatan penting terkait batas waktu ini:

  • Hukum Menunda hingga Ramadan Berikutnya

Jika seseorang lalai dan tidak mengganti puasanya hingga masuk Ramadan baru tanpa uzur yang sah, maka menurut jumhur ulama (seperti dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dan Abu Bakar Jabir Al-Jazairi), orang tersebut wajib:

- Mengganti (qadha) puasanya setelah Ramadan usai.
- Membayar kafarat/fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tertinggal.

  • Hari Syak

Menurut Ibnu Jazzi, melakukan puasa qadha pada "hari syak" (hari terakhir Syaban ketika hilal belum terlihat jelas) hukumnya makruh, kecuali dengan niat ihtiyath (kehati-hatian).

Niat Puasa Qadha Ramadan

Agar puasa pengganti detikers sah, jangan lupa untuk berniat di malam hari atau sebelum fajar. Berikut adalah bacaan niat puasa qadha:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu souma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Nah, bagi detikers yang memiliki utang puasa, manfaatkan waktu yang ada sebelum Ramadan tiba. Jumlah hari yang diganti harus sama persis dengan yang ditinggalkan, tanpa dikurangi atau ditambah. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menunaikan kewajiban ini dengan niat yang ikhlas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Begini Cara Bayar Utang Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads