Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Arab, Latin, dan Tata Caranya

Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Arab, Latin, dan Tata Caranya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Selasa, 24 Mar 2026 23:39 WIB
Niat Puasa Senin Kamis
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Kikujiarm)
Medan -

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam di dunia. Namun, setelah melewati bulan suci Ramadan 1447 H, umat Islam yang pernah absen atau meninggalkan puasa memiliki kewajiban untuk menggantinya di luar bulan Ramadan, salah satunya di bulan Syawal.

Kewajiban untuk mengqadha puasa ini secara jelas tercantum dalam firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah ayat 185. Ayat tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan lalu berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.

Bagi detikers yang bersiap melunasi utang puasa di bulan Syawal ini, berikut panduan niat dan tata cara pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal

Melansir laman NU Online, berikut adalah lafal niat puasa qadha yang bisa detikers baca:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

ADVERTISEMENT

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

Pelaksanaan puasa pengganti ini memiliki sejumlah aturan. Mengutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, berikut adalah tata cara qadha puasa Ramadan:

  • Waktu Niat
    Berniat qadha puasa Ramadan sudah bisa dilakukan sejak masuk waktu magrib hingga sebelum azan subuh berkumandang.
  • Boleh Ditunda
    Qadha puasa Ramadan pada dasarnya dapat ditunda. Hal ini merujuk pada apa yang dilakukan oleh Aisyah RA:

"Saya mempunyai kewajiban puasa bulan Ramadan yang tidak bisa saya mengqadhanya, kecuali di bulan Syakban." (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Boleh Tidak Berurutan

Puasa qadha Ramadan boleh dilakukan tidak berurutan. Hal ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih (jelas dan tegas). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya: "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

  • Lebih Afdhal Disegerakan
    Meski dapat ditunda, akan lebih afdal jika kita menyegerakan membayar utang puasa tersebut. Waktu pelaksanaannya bisa dilakukan sejak satu hari setelah Idul Fitri hingga akhir bulan Sya'ban.
  • Sanksi Kelalaian
    Apabila ada seseorang yang sengaja tidak melunasi utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengqadha puasanya sekaligus membayar fidiah. Hal ini merupakan bentuk hukuman atas kelalaiannya.
  • Bagi yang Meninggal Dunia
    Apabila ada orang yang telah meninggal dunia dan belum sempat membayar utang puasanya, maka hal tersebut wajib dilunasi oleh pihak keluarganya. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Ada yang berpendapat dilunasi dengan cara membayar fidyah, sedangkan kalangan lain berpendapat utang puasa tersebut harus dibayar dengan cara diqadha oleh keluarganya.

Itulah niat puasa qadha Ramadan di bulan Syawal beserta tata caranya yang dapat detikers terapkan. Semoga ibadahnya dilancarkan, ya!



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads