Masih Punya Utang Puasa, Bolehkah Tetap Puasa Ramadan?

Masih Punya Utang Puasa, Bolehkah Tetap Puasa Ramadan?

Laila Syakira - detikSumut
Jumat, 13 Feb 2026 08:00 WIB
Ilustrasi Puasa 2026
Foto: Freepik
Medan -

Dalam hitungan hari, bulan Ramadan 1447 Hijriah akan tiba. Meski puasa Ramadan tahun ini sebentar lagi, tidak sedikit umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.

Jika detikers dalam kondisi itu, apakah tetap sah menjalankan puasa tahun ini? Berikut ini penjelasannya lengkapnya.

Perintah puasa Ramadan tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Arab latin:

ADVERTISEMENT

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alal-lażīna min qablikum la'allakum tattaqūn(a).

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas panjang oleh para ulama fikih dengan sudut pandang yang berbeda-beda, terutama antara mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah.

Pandangan Mazhab Hanafiyah

Ahmad Sarwat mengutip pendapat Az-Zaila'i, seorang ulama besar mazhab Hanafiyah, dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanz Ad-Daqaiq. Menurut Az-Zaila'i, apabila seseorang memiliki utang puasa Ramadan yang belum diganti hingga datang Ramadan berikutnya, maka pada bulan Ramadan tersebut tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama.

Orang tersebut wajib terlebih dahulu berpuasa untuk Ramadan yang sedang berlangsung. Setelah bulan Ramadan selesai, barulah ia mengqadha puasa yang tertinggal dari tahun sebelumnya. Dalam pandangan ini, tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Humam, ulama mazhab Hanafiyah lainnya, dalam kitab Fathul Qadir. Ia menyatakan bahwa qadha puasa bersifat tarakhi, yakni kewajiban yang tidak harus segera dilakukan, selama masih berada dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.

Karena itu, menurut Ibnu Humam, seseorang bahkan diperbolehkan mengqadha puasa pada bulan Ramadan yang kedua, dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Ia juga menegaskan bahwa sebelum mengqadha, seseorang masih boleh melakukan puasa sunnah.

Dengan demikian, menurut mazhab Hanafiyah, keterlambatan mengqadha puasa Ramadan tidak otomatis melahirkan dosa dan tidak melahirkan kewajiban fidyah, selama kewajiban qadha tersebut tetap ditunaikan.

Pandangan Mazhab Syafi'i

Pandangan berbeda disampaikan oleh Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, Ia menyatakan bahwa orang yang menunda qadha puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai telah melakukan perbuatan dosa.

Namun demikian, Imam Nawawi menegaskan bahwa orang tersebut tetap wajib berpuasa pada Ramadan yang sedang berlangsung, dan setelah Ramadan berakhir barulah mengqadha puasa yang tertinggal. Selain kewajiban qadha, ia juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah tersebut berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.

Pandangan ini sejalan dengan keterangan yang dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia. Disebutkan bahwa penangguhan pelaksanaan qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i hukumnya haram dan berdosa. Adapun jika penangguhan tersebut disebabkan oleh uzur yang terus-menerus, maka tidak berdosa.

Perbedaan Pendapat tentang Fidyah

Terkait kewajiban fidyah akibat penundaan qadha puasa Ramadan, para fuqaha terbagi dalam dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa penundaan qadha hingga Ramadan berikutnya tidak mewajibkan fidyah, baik penundaan tersebut disebabkan oleh uzur maupun tanpa uzur.

Sementara pendapat kedua menyatakan adanya perincian hukum. Jika penundaan qadha disebabkan oleh uzur yang dibenarkan syariat, maka tidak ada kewajiban fidyah. Namun jika penundaan dilakukan tanpa uzur, maka fidyah menjadi wajib.

Meski demikian, sebagaimana dijelaskan dalam sumber Kementerian Agama, kewajiban fidyah akibat penundaan qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tidak memiliki dasar nash yang sahih untuk dijadikan hujjah. Oleh karena itu, pendapat yang mewajibkan fidyah dinilai tidak cukup kuat secara dalil. Dengan demikian, secara mutlak kewajiban yang pasti adalah mengqadha puasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dasar Kewajiban Qadha Puasa

Kewajiban melunasi utang puasa atau qadha puasa ditegaskan dalam firman Allah SWT berikut ini:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Arab Latin:

Ayyâmam ma'dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, wa 'alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha'âmu miskîn, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta'lamûn. [QS. al-Baqarah (2): 184]

Artinya:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan meskipun seseorang masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya. Utang puasa tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan puasa Ramadan yang sedang berlangsung. Adapun kewajiban qadha tetap harus ditunaikan setelah Ramadan selesai. Terkait fidyah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat yang diyakini paling kuat atau sesuai dengan mazhab yang dianut, serta memperhatikan nasihat ulama setempat.

Artikel ditulis Laila Syakira peserta program Maganghub Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mengetahui Awal Ramadan dari Perhitungan Sains"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads