Setelah Ramadan berlalu, umat Islam melanjutkan hidup ke bulan-bulan berikutnya. Hukum berpuasa di bulan Ramadan memang suatu kewajiban, tetapi ada puasa-puasa lain di luar bulan Ramadan yang juga sangat dianjurkan.
Salah satu contohnya adalah puasa Arafah yang keutamaannya dapat menghapus dosa selama satu tahun. Namun sebelum melakukan puasa sunnah lainnya, sebaiknya seorang Muslim terlebih dahulu mengganti (qadha) utang puasa di bulan Ramadan.
Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankannya. Namun Allah SWT juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang mengalami kesulitan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban tersebut tetap harus diganti di hari lain di luar Ramadan atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Kewajiban mengganti puasa Ramadan dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada Bulan Ramadan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 185)
Ayat tersebut menerangkan bahwa orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i tetap memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya pada hari lain.
Beberapa golongan yang wajib mengganti puasa Ramadan antara lain:
- Orang sakit yang tidak mampu berpuasa
- Musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh
- Perempuan haid dan nifas
- Ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu
- Orang yang batal puasa karena alasan syar'i lainnya
Dalam tafsirnya, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa puasa hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, sehat, dan tidak sedang bepergian. Sedangkan orang sakit berat atau musafir diberi keringanan untuk berbuka dan menggantinya di hari lain.
Dikutip dari NU Online, beliau menuliskan:
وَلَيْسَ الصَّوْمُ وَاجِبًا إِلَّا عَلَى الْمُسْتَطِيعِ الصَّحِيحِ الْمُقِيمِ، أَمَّا الْمُسَافِرُ وَالْمَرِيضُ مَرَضًا شَدِيدًا يَشُقُّ مَعَهُ الصَّوْمُ، فَيُبَاحُ لَهُمَا الْإِفْطَارُ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي أَيَّامٍ أُخَرَ مِنَ الْعَامِ
Artinya: "Puasa tidak wajib kecuali atas orang yang mampu, sehat, dan menetap. Adapun musafir dan orang yang sakit berat sehingga puasa terasa menyulitkan, maka keduanya dibolehkan berbuka dan wajib mengqadha pada hari-hari lain."
Niat Puasa Qadha Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Tata Cara Qadha Puasa Ramadan
Tata cara puasa qadha sama seperti puasa Ramadan, yaitu:
- Berniat pada malam hari sebelum fajar
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
- Dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam
- Dilaksanakan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan
Yang membedakan hanyalah niatnya, di mana diniatkan khusus sebagai puasa pengganti Ramadan.
Kapan Waktu Qadha Puasa?
Puasa qadha bisa dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan. Namun, umat Islam dianjurkan untuk segera menggantinya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Jika sengaja menunda tanpa alasan hingga masuk Ramadan berikutnya, sebagian ulama berpendapat selain wajib qadha juga dikenakan fidyah.
Mengqadha puasa merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya kepada Allah SWT. Karena itu, jangan menunda-nunda utang puasa Ramadan. Selain lebih ringan dijalankan, mengqadha lebih awal juga membuat hati lebih tenang dalam menyambut Ramadan berikutnya.
Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa qadha yang dijalankan dengan penuh keikhlasan dan memudahkan setiap Muslim dalam menyempurnakan kewajibannya. Wallahualam bissawab.
(des/des)
