Hukum Puasa Ramadan saat Sakit dalam Islam dan Cara Menggantinya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Hukum Puasa Ramadan saat Sakit dalam Islam dan Cara Menggantinya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 20 Feb 2026 06:15 WIB
Hukum Puasa Ramadan saat Sakit dalam Islam dan Cara Menggantinya
Ilustrasi sakit saat puasa. Foto: Getty Images/smolaw11
Jakarta -

Puasa Ramadan adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dan disertai dengan niat puasa. Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh oleh Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga.

Hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi umat Islam. Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, sunnah, dan disepakati para ulama.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alal-lażīna min qablikum la'allakum tattaqūn(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Para ulama juga sepakat bahwa puasa Ramadan termasuk rukun Islam yang wajib dijalankan. Bahkan, orang yang sengaja menolak kewajiban puasa bisa dianggap kafir dan murtad dari Islam.

Namun, kewajiban ini tidak berlaku untuk semua kondisi. Dalam keadaan tertentu, Allah SWT memberi keringanan, salah satunya bagi orang yang sedang sakit.

Lalu, bagaimana hukum puasa Ramadan saat sakit dalam Islam? Apakah semua jenis sakit boleh tidak berpuasa? Selain itu, bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Puasa Ramadan saat Sakit dalam Islam

Menukil dari buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat Lc, orang yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Keringanan ini diberikan terutama jika berpuasa justru membuat penyakitnya semakin parah atau memperlambat proses penyembuhan.

Dalam kondisi seperti itu, para ulama bahkan menilai tidak dianjurkan bagi orang sakit untuk memaksakan diri tetap berpuasa Ramadan.

Selain itu, DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari menjelaskan bahwa berpuasa bisa menjadi haram bagi orang sakit jika dikhawatirkan membahayakan dirinya, misalnya sampai mengancam keselamatan jiwanya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan 'an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Lalu, dijelaskan juga dalam surah Al-Baqarah ayat 195,

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Wa anfiqū fī sabīlillāhi wa lā tulqū bi'aidīkum ilat-tahlukah(ti), wa aḥsinū, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn(a).

Artinya: "Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Cara Ganti Utang Puasa bagi Orang Sakit Parah

Menurut penjelasan ulama fikih Sayyid Sabiq dalam Kitab Fikih Sunnah, orang yang sakit parah dan tidak lagi memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan berpuasa. Hal ini berlaku untuk penyakit menahun yang membuat seseorang sangat berat atau tidak mampu menjalankan puasa.

Dalam kondisi seperti ini, kewajiban yang harus dilakukan bukan qadha puasa, melainkan membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak sanggup berpuasa. Mereka tidak wajib mengganti puasa di hari lain, tetapi tetap wajib membayar fidyah sebagai pengganti.

Besaran fidyah umumnya satu mud makanan pokok, yaitu sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg atau setara dengan porsi makan yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.

Cara Ganti Utang Puasa bagi Orang Sakit yang Ada Harapan Sembuh

Berbeda dengan sakit menahun, orang yang sakit sementara dan masih ada harapan sembuh tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Penggantian ini dilakukan dengan cara qadha, yaitu berpuasa di hari lainnya setelah kondisinya kembali sehat.

Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usr(a), wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurūn(a).

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."

Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi orang yang sedang sakit dalam menjalankan puasa Ramadan.

Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya sesuai aturan, baik dengan qadha maupun fidyah.




(inf/inf)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

164 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads