Salah satu kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat yakni agar berpuasa di bulan Ramadan. Namun, ada sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, safar (perjalanan jauh), haid, nifas, atau uzur syar'i lainnya.
Diketahui Ramadan 1447 H/2026 M tinggal menghitung hari saja. Lantas, kapan batas akhir membayar utang puasa Ramadan sebelumnya?
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan disebut dengan qadha. Dilansir detikHikmah, kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat ini jjadi dasar bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Batas Akhir Membayar Utang Puasa?
Dilansir detikHikmah dari buku Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan karya Zainul Arifin, adapun batas akhir membayar utang puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Artinya, sejak selesai Ramadan hingga sebelum masuk 1 Ramadan tahun berikutnya, maka seseorang memiliki waktu untuk melunasi utang puasanya.
Dalam salah satu hadits, Aisyah RA berkata,
"Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menunjukkan bahwa Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, mengerjakan qadha Ramadan hingga bulan Syaban (bulan sebelum Ramadan). Namun tetap menunaikannya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Ini menjadi dalil bahwa qadha masih diperbolehkan hingga sebelum masuk Ramadan selanjutnya.
Bagaimana Jika Melewati Ramadan Berikutnya?
Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan hal yang harus dilakukan jika belum melunasi utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya.
"Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba. Hal itu berdasarkan hadits: "Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Dari penjelasan tersebut diketahui seseorang menunda membayar utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya, maka:
1. Ia tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
2. Ia juga wajib membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Namun, jika keterlambatan tersebut karena uzur yang berkelanjutan (misalnya sakit berkepanjangan), maka ia hanya wajib mengqadha tanpa fidyah setelah sembuh.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Begini Cara Bayar Utang Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































