Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berinisial Aipda HSR yang terlibat dalam insiden tabrakan dengan mobil milik warga sipil berinisial LH di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Iya, sudah dimasukkan ke penempatan khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Ferry Walintukan, Jumat (3/7/2026).
Aipda HSR ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, hingga kini belum diketahui sejak kapan yang bersangkutan ditempatkan di Patsus oleh Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Polisi inisial Aipda HSR viral di media sosial karena aksinya menabrak mobil warga di Jalan Karya Wisata, Medan. Aipda HSR menabrak mobil warga karena curiga istrinya ada di mobil tersebut bersama pria lain.
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Jumat (26/6/2026), tampak ada satu mobil hitam yang ditabrak dari belakang. Mobil yang menabrak itu juga berwarna hitam.
Saat kecelakaan itu, mobil angkot yang berada di lokasi juga ikut tertabrak. Pada akhir video itu tampak kondisi mobil yang rusak parah di bagian depannya. Peristiwa itu disebut terjadi di sekitar simpang Jalan Karya Wisata Medan Johor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengagakan peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2026. Ferry membenarkan bahwa yang menabrak mobil itu adalah personel polisi. Namun, dia belum memerinci pangkat serta tempat bertugas polisi itu.
"Memang benar terjadi tabrak belakang oleh personel Polri atas nama HSR tanggal 28 Mei 2026 terhadap pelapor LH di daerah Medan Johor," kata Ferry.
Kombes Ferry mengatakan saat itu HRS tengah mengemudikan mobil Innova, sedangkan korban LH mengemudikan mobil HRV. Awalnya, kata Ferry, HSR mendapat informasi bahwa istrinya tengah berada di mobil itu bersama LH.
HSR pun mencari keberadaan mobil itu. Setelah menemukannya, HSR mengejarnya hingga berujung menabraknya.
"Hasil pemeriksaan sementara dijelaskan bahwa terlapor HSR mendapatkan informasi bahwa pelapor LH pergi bersama istri yang bersangkutan (HSR). Jadi, terlapor dengan motif cemburu melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan pelapor LH yang menggunakan HRV dan ditabrak dengan kendaraan terlapor dari belakang," sebutnya.
Namun, saat dicek, wanita yang berada di dalam mobil bersama LH itu bukanlah istri HSR.
"Ternyata hasil pemeriksaannya yang bersama LH bukan istri yang bersangkutan (HSR)," ujarnya.
Dalam peristiwa itu, kata Ferry, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan. Sementara untuk korban luka, sejauh ini Ferry belum mendapatkan informasi lengkapnya. Saat ini, kasus itu tengah ditangani Propam Polda Sumut.
"Informasinya kerusakannya (mobilnya) cukup parah," sebutnya.
(nkm/nkm)
