Pasutri Ingin Berangkat Haji Plus di 2026, Berikut Estimasi Biayanya

Tim detikHikmah - detikSumut
Jumat, 19 Des 2025 04:00 WIB
Foto: Ilustrasi. (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Setiap umat Islam memiliki impian melaksanakan ibadah haji. Bagi pasangan suami istri (pasutri) pastinya berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji secara bersama-sama.

Bagi jemaah yang punya kemampuan finansial lebih, maka haji plus jadi pilihan utama. Sebab masa tunggunya yang jauh lebih singkat dibanding haji reguler.

Haji plus atau haji khusus merupakan jalur haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji plus menggunakan kuota Indonesia, sebanyak 8 persen dari total kuota haji nasional dengan masa tunggu sekitar 5-7 tahun, bisa lebih.

Berikut ini ulasan lengkap mengenai estimasi biaya, syarat, dan cara pendaftaran haji plus 2026 untuk pasangan suami istri.

Estimasi Biaya Haji Plus 2026 Pasangan Suami Istri

Biaya haji plus bergantung pada jenis paket dan fasilitas yang diberikan. Bagi pasutri disarankan untuk memilih paket kamar double untuk privasi dan kenyamanan.

Dilansir detikHikmah, berdasarkan penelusuran di sejumlah PIHK resmi Kemenag, berikut ini estimasi biaya haji plus terbaru:

  • Estimasi per-orang (kamar double): sekitar USD 17.000 - USD 18.000 (sekitar Rp 284 juta - Rp 301 juta)
  • Estimasi berpasangan (2 orang): sekitar Rp 568 juta - Rp 602 juta

Sementara itu, kisaran biaya untuk paket standar haji plus berada di USD 11.500 - USD 13.000 atau sekitar Rp 192 juta - Rp 217 juta per orang (kurs Rp 16.731.73).

Penting diketahui bahwa kurs rupiah ke dolar bisa saja berubah, pastikan untuk mengecek secara berkala. Perlu juga dicatat, kisaran biaya haji plus tersebut adalah harga rata-rata. Ada PIHK yang menawarkan harga lebih rendah atau bahkan lebih tinggi.

Dengan biaya yang telah dikeluarkan, jemaah akan mendapat fasilitas sebagai berikut:

  • Hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah
  • Maskapai pulang-pergi
  • Tenda (maktab) VIP di Arafah dan Mina
  • Bimbingan manasik haji
  • Pembimbing haji (muthawif)
  • Perlengkapan haji lengkap
  • Transportasi Makkah - Madinah

Syarat Daftar Haji Plus

Berikut ini syarat daftar haji plus yang mengacu pada UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah:

  • Warga negara Indonesia yang beragama Islam
  • Mendaftar melalui PIHK resmi dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan
  • Membayar setoran awal

Cara Daftar Haji Plus

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut ini cara daftar haji plus:

  • Pilih PIHK, pastikan travel yang jemaah pilih memiliki izin resmi dari Kemenag.
  • Kunjungi kantor PIHK pilihan jemaah, serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  • Setelah data diverifikasi, jemaah melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
  • Setelah membayar setoran awal, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang berisi Nomor Validasi.
  • Bawa bukti setoran dari bank kembali ke kantor PIHK. Pihak travel akan memprosesnya ke kementerian untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisikan Nomor Porsi.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini



Simak Video "Video: Jalan Rusak, Pasutri Lansia Ditandu 7 Km ke Puskesmas di Mamasa"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork