Harga Haji Plus 2026 Masa Tunggu 5-7 Tahun

Harga Haji Plus 2026 Masa Tunggu 5-7 Tahun

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Sabtu, 29 Nov 2025 13:00 WIB
Mecca Kaaba
Ka'bah. Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa
Jakarta -

Haji plus atau haji khusus bisa menjadi pilihan calon jemaah yang berniat haji dengan masa tunggu lebih singkat. Tentu, harga haji plus lebih tinggi dibanding reguler.

Haji plus adalah program haji resmi yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Haji jalur ini memakai kuota haji pemerintah.

Masa tunggu haji plus jauh lebih singkat, sekitar 5 hingga 7 tahun. Namun, ada juga PIHK yang memiliki masa tunggu lebih dari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantar berapa kisaran biaya yang perlu disiapkan untuk haji plus 2026? Berikut kisarannya berdasarkan penelusuran detikHikmah di sejumlah PIHK resmi Kementerian Agama.

Kisaran Harga Haji Plus 2026

Biaya haji plus 2026 umumnya dipatok dalam mata uang Dolar Amerika (USD). Harga ini sangat bervariasi, tergantung pada fasilitas hotel, jarak penginapan ke Masjidil Haram, serta kapasitas kamar. Berikut kisaran harga haji plus 2026.

ADVERTISEMENT

1. Paket Haji Plus Standar

Kisaran harga: USD 11.500 - USD 13.000
Estimasi Rupiah: Rp 191 juta - Rp 216 juta
Fasilitas Kamar: Quad

2. Paket Haji Plus VIP

Kisaran Harga: USD 14.000 - USD 17.000
Estimasi Rupiah: Rp 233 juta - Rp 283 juta
Fasilitas Kamar: Triple - Double

3. Haji Furoda

Kisaran Harga: USD 18.500 - USD 30.000
Estimasi Rupiah: Rp 308 juta - Rp 499 juta

Kurs ke rupiah bisa saja berubah. Pastikan mengecek secara berkala.

Fasilitas Haji Plus

Calon jemaah akan mendapat fasilitas berdasarkan paket yang dipilih. Umumnya fasilitas mencakup:

  • Tiket pesawat pulang - pergi
  • Akomodasi berupa hotel di Makkah dan Madinah
  • Maktab/tenda di Arafah dan Mina
  • Visa resmi
  • Pembimbing ibadah

Syarat Daftar Haji Plus

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, berikut syarat daftar haji khusus:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam
  • Mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK pilihan jemaah haji khusus dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
  • Membayar setoran awal

Cara Daftar Haji Plus

Berikut cara daftar haji plus:

  • Pilih PIHK, pastikan travel yang jemaah pilih memiliki izin resmi sebagai PIHK dari Kemenag.
  • Kunjungi kantor PIHK pilihan jemaah, serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  • Setelah data di verifikasi, jemaah akan mendapatkan pengaturan untuk melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
  • Setelah membayar setoran awal, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang berisi Nomor Validasi.
  • Bawa bukti setoran dari bank kembali ke kantor PIHK. Pihak travel akan memprosesnya ke Kemenag untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisikan Nomor Porsi.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads