Catat, Ini Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026

Catat, Ini Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026

Devi Setya - detikSumut
Senin, 15 Des 2025 04:03 WIB
Catat, Ini Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) kembali mengimbau calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada 2026 agar segera menuntaskan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan tahap pertama yang mulai dibuka sejak akhir November ini akan ditutup pada akhir Desember 2025.

Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Kemenhaj RI sebagai pengingat agar calon jemaah tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Jadwal dan Lokasi Pelunasan Biaya Haji 2026

Mengacu pada pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama ditetapkan pada 23 Desember 2025. Dengan demikian, calon jemaah yang masuk daftar keberangkatan tahun 2026 diwajibkan menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan belum dilakukan, jemaah berpotensi mengalami penundaan keberangkatan dan harus menunggu kebijakan pelunasan pada tahap berikutnya.

  • Pelunasan BPIH reguler 2026 tahap pertama memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • Pelunasan dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
  • Layanan tersedia pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
  • Pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal.

Kemenhaj juga mengingatkan calon jemaah yang telah masuk kuota keberangkatan agar tidak menunda proses pelunasan dan segera menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut biasanya membutuhkan waktu dan merupakan syarat sebelum pelunasan dilakukan. Sehingga penting untuk disegerakan.

ADVERTISEMENT

Bagi jemaah yang mengalami kendala administratif maupun teknis, pengaduan dapat disampaikan melalui alamat email resmi pengaduan@haji.go.id.

Berikut tata cara serta jadwal pelunasan biaya haji dilansir detikSumut dari detikHikmah.

Tata Cara Pelunasan Biaya Haji 2026

Siapkan lebih dulu dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi administrasi pelunasan sebelum datang ke bank.

Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:

  • Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
  • Pas foto terbaru berlatar putih dengan ukuran 3x4 sebanyak 12 lembar dan 4x6 sebanyak dua lembar
  • Bukti setoran awal BPIH
  • Buku tabungan haji
  • SPPH lembar pertama yang mencantumkan nomor porsi

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, calon jemaah melakukan pembayaran sisa biaya haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Selanjutnya, bank akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi.

Bukti pelunasan tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi selanjutnya.

Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelunasan hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Untuk penyelenggaraan haji 2026, pemerintah mewajibkan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan.

Adapun syarat pelunasan biaya haji 2026 meliputi:

  • Resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji serta telah memiliki nomor porsi
  • Calon jemaah sudah menyetorkan dana awal BPIH sesuai ketentuan yang berlaku
  • Dokumen identitas lengkap dan masih berlaku
  • Memiliki dana untuk melunaskan BPIH sesuai besaran biaya yang ditetapkan pada tahun tersebut
  • Termasuk dalam kuota serta tahap jemaah yang berhak melakukan pelunasan

Jika salah satu persyaratan tersebut belum terpenuhi, proses pelunasan tidak dapat dilanjutkan hingga seluruh ketentuan dinyatakan lengkap dan sah.




(nkm/nkm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads