Persoalan sampah yang tidak tuntas di Kota Pekanbaru membuat Penjabat (Pj) Wali Kota Roni Rahmat bertindak. Ia menetapkan status Darurat Sampah bagi ibu kota Riau itu.
Adapun penetapan Status Darurat Sampah itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru No: 236 tahun 2025. Di dalamnya tertulis beberapa alasan yang akhirnya Pekanbaru ditetapkan Darurat Sampah.
Tak hanya itu, Plt Kepala Dinas LHK Reza Fahlevi sudah lebih dulu dicopot sebelum penetapan status tersebut. DPRD Pekanbaru pun turut menanggapi soal permasalahan sampah yang tak kunjung tuntas.
Berikut detikSumut rangkum sederet fakta terkait penetapan Status Darurat Sampah Kota Pekanbaru.
1. Penetapan Status Darurat Sampah
Penjabat (Pj) Wali Kota Roni Rahmat mengeluarkan ketetapan No: 236 tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah. Penetapan ini menyusul persoalan sampah yang tidak juga tuntas.
"Benar, Pekanbaru kami tetapkan Darurat Sampah. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan bersama," ujar Roni Rakhmat saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Roni mengakui status tersebut diterbitkan setelah melihat persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas. Bahkan, usai diberlakukan kontrak dengan pihak ketiga, sampah juga tak ada penyelesaian.
Tumpukan sampah kian parah sejak akhir tahun lalu. Tak hanya satu atau dua lokasi saja, tumpukan sampah kini muncul di sejumlah titik jalan protokol hingga jalan-jalan kecil.
Dalam ketetapan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Pekanbaru, tertulis beberapa alasan penyematan Status Darurat Sampah. Alasan pertama mulai dari masalah biaya bahan bakar angkutan sampah.
Lalu ada pula terkait dengan tonase yang tidak ada dalam perhitungan realisasi pembayaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Selama masa Darurat Sampah ini, Dinas LHK agar memberitahu pada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah. Memperbanyak kawasan bebas sampah, mengurangi produksi sampah, mengolah sampah organik secara mandiri," tulis pada surat tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Ketetapan itu berlaku sejak 15 Januari-21 Januari mendatang.
2. Plt Kadis LHK Pekanbaru Dicopot
Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru Reza Fahlevi dicopot sebelum Pj Wali Kota mengeluarkan Status Darurat Sampah. Pencopotan Reza dilakukan, Selasa (14/1).
Posisi Reza digantikan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. Roni mengungkap pencopotan Reza usai melakukan sidak angkutan sampah pada Senin (13/1) malam.
Dalam sidak itu, Roni menemukan armada angkutan tidak ada.
"Setelah kita cek armada banyak tidak ada, lalu kita buat SP 1 dan Kadis LHK dicopot," tegas Roni, Rabu (15/1/2025).
Menurut Roni, persoalan sampah yang ada di Kota Pekanbaru telah diserahkan ke pihak ketiga, yaitu PT Ella Pratama Perkasa. Namun faktanya justru kian parah dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Kalau kita melihat sampah ini, pihak ketiga selesaikan pasti lama karena masyarakat sudah merasa tidak nyaman. Kami sudah tidak tahan melihat ini dan waktunya harus cepat," kata Roni.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Viral Becak Motor Freestyle di Depan Polisi, Pelaku Dicari"
(mjy/mjy)