Persoalan sampah yang tidak tuntas di Kota Pekanbaru membuat Penjabat (Pj) Wali Kota Roni Rahmat bertindak. Ia menetapkan status Darurat Sampah bagi ibu kota Riau itu.
Adapun penetapan Status Darurat Sampah itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru No: 236 tahun 2025. Di dalamnya tertulis beberapa alasan yang akhirnya Pekanbaru ditetapkan Darurat Sampah.
Tak hanya itu, Plt Kepala Dinas LHK Reza Fahlevi sudah lebih dulu dicopot sebelum penetapan status tersebut. DPRD Pekanbaru pun turut menanggapi soal permasalahan sampah yang tak kunjung tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut detikSumut rangkum sederet fakta terkait penetapan Status Darurat Sampah Kota Pekanbaru.
1. Penetapan Status Darurat Sampah
Penjabat (Pj) Wali Kota Roni Rahmat mengeluarkan ketetapan No: 236 tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah. Penetapan ini menyusul persoalan sampah yang tidak juga tuntas.
![]() |
"Benar, Pekanbaru kami tetapkan Darurat Sampah. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan bersama," ujar Roni Rakhmat saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Roni mengakui status tersebut diterbitkan setelah melihat persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas. Bahkan, usai diberlakukan kontrak dengan pihak ketiga, sampah juga tak ada penyelesaian.
Tumpukan sampah kian parah sejak akhir tahun lalu. Tak hanya satu atau dua lokasi saja, tumpukan sampah kini muncul di sejumlah titik jalan protokol hingga jalan-jalan kecil.
Dalam ketetapan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Pekanbaru, tertulis beberapa alasan penyematan Status Darurat Sampah. Alasan pertama mulai dari masalah biaya bahan bakar angkutan sampah.
Lalu ada pula terkait dengan tonase yang tidak ada dalam perhitungan realisasi pembayaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Selama masa Darurat Sampah ini, Dinas LHK agar memberitahu pada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah. Memperbanyak kawasan bebas sampah, mengurangi produksi sampah, mengolah sampah organik secara mandiri," tulis pada surat tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Ketetapan itu berlaku sejak 15 Januari-21 Januari mendatang.
2. Plt Kadis LHK Pekanbaru Dicopot
Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru Reza Fahlevi dicopot sebelum Pj Wali Kota mengeluarkan Status Darurat Sampah. Pencopotan Reza dilakukan, Selasa (14/1).
Posisi Reza digantikan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. Roni mengungkap pencopotan Reza usai melakukan sidak angkutan sampah pada Senin (13/1) malam.
Dalam sidak itu, Roni menemukan armada angkutan tidak ada.
"Setelah kita cek armada banyak tidak ada, lalu kita buat SP 1 dan Kadis LHK dicopot," tegas Roni, Rabu (15/1/2025).
Menurut Roni, persoalan sampah yang ada di Kota Pekanbaru telah diserahkan ke pihak ketiga, yaitu PT Ella Pratama Perkasa. Namun faktanya justru kian parah dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Kalau kita melihat sampah ini, pihak ketiga selesaikan pasti lama karena masyarakat sudah merasa tidak nyaman. Kami sudah tidak tahan melihat ini dan waktunya harus cepat," kata Roni.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
3. Pihak Ketiga Disorot DPRD Pekanbaru
DPRD Pekanbaru menyoroti persoalan sampah di ibu kota Riau itu. Dalam hal ini, anggota DPRD Pekanbaru justru menyoroti soal kinerja perusahaan pemenang tender.
Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PDIP, Zulkardi misalnya. Zulkardi menyoroti kinerja PT Ella Pratama Perkasa karena dinilai tidak layak jadi pemenang kontrak angkutan sampah.
"Kita sudah prediksi sejak awal. Kenapa Pemko menangkan perusahaan yang sudah pernah gagal di Pekanbaru," kata Zulkardi, Rabu (15/1/2025).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Zulkardi pernah mempertanyakan alasan PT Ella Pratama Perkasa menang tender kepada Dinas LHK. Namun Dinas LHK Pekanbaru tak bisa memberikan jawaban pasti.
Bahkan saat hearing di DPRD Pekanbaru 2 hari lalu, dewan juga mencecar soal perencanaan angkutan sampah. Lagi-lagi, perusahaan justru tidak memiliki data perencanaan angkutan sampah di 3 zonasi yang kini dikelola.
"Kita tanya ke DLHK sewaktu hearing kemarin soal perencanaan angkutan sampah, tak punya pula. Kan sebelum kegiatan tentunya harus ada perencanaan," katanya.
Selain itu, DLHK seharusnya mendata jumlah TPS di setiap zonasi. Data jumlah TPS itulah yang kemudian disampaikan kepada perusahaan untuk bisa diangkut sesuai jadwal dan waktu yang ditetapkan.
"Ini pihak perusahaan kita tanya jumlah TPS per zona saja tidak bisa jawab. Karena tidak ada perencanaan tadi, kebingungan semua. Banyak hal hal teknis diabaikan DLHK dan perusahaan pemenang," kata Zulkardi.
Untuk itu, Pj Wali Kota Pekanbaru diminta segera menuntaskan persoalan sampah. Apalagi, masalah sampah bukan pertama kali terjadi di Pekanbaru sejak beberapa tahun terakhir.
Selain itu, PT Ella Pratama Perkasa harus bertanggungjawab penuh menangani sampah di Pekanbaru. Terutana setelah mereka menang kontrak untuk 3 zonasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp 33 miliar lebih.
4. Sudah Diwanti-wanti Sejak Awal
Penetapan Status Darurat Sampah di Kota Pekanbaru ternyata sudah diwanti-wanti anggota DPRD sejak jauh hari. DPRD Pekanbaru pun sempat mengusulkan terkait sampah ditangani di tingkat kelurahan hingga RT/RW.
"Jauh-jauh hari saat saya jadi Sekretaris Komisi IV sudah wanti-wanti betul agar masalah sampah ini jangan jadi masalah setiap awal tahun," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois kepada detikSumut, Rabu (15/1/2025).
Saat itu, dewan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini DLHK untuk bisa menyerahkan ke masyarakat. Bukan tanpa alasan, sebab persoalan sampah menjadi catatan hitam beberapa tahun terakhir ini.
"Kita minta Pemko waktu itu agar pengelolaan dikembalikan kepada masyarakat. Belajar dari wali kota yang sudah-sudah, rampung masalah sampah," kata Rois.
Rois melihat pengelolaan sampah secara swadaya oleh masyarakat sudah tepat. Begitu juga pengelolaan yang dilakukan Dinas LHK di wilayah Rumbai beberapa waktu lalu.
"Ada pengelolaan juga yang dikelola oleh DLHK di wilayah Rumbai itu relatif lebih bagus pengelolaannya. Termasuk yang dikelola masyarakat, kelurahan atau oleh RT/RW," katanya.
Politisi PKS itu justru heran tiba-tiba saja dilakukan kontrak pengelolaan sampah pada pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa. Termasuk untuk zona di Kota Pekanbaru yang sebelumnya dikelola oleh DLHK.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Rois pun mengungkap alasan DLHK tetap menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga. Salah satunya pengelolaan bakal dilakukan lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Waktu itu alasan (DLHK) karena posisinya sudah mepet. Alasan ke depan ini mau di bentuk BLUD, tapi dokumen dan lain-lainnya belum cukup makanya dibentuklah pihak ketiga," katanya.
Belakangan baru diketahui armada milik PT Ella Pratama Perkasa tidak mencukupi. Hal ini dinilai jadi penyebab terjadinya tumpukan sampah.
"Namun ini baru diketahui ternyata armada tidak mencukupi. Sekarang ya tidak mau tahu, selesaikan masalah sampah sampai Januari atau bertanggungjawablah DLHK sama pihak ketiga (PT Ella). Kami tidak kenal pihak ketiga, yang jelas komunikasi kami sama DLHK karena yang kami minta sebagai kontrol kami ya DLHK," kata Rois.
Simak Video "Video: Viral Becak Motor Freestyle di Depan Polisi, Pelaku Dicari"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)