Angkutan Sampah di Pekanbaru Diambil Alih usai Pekerja-Truk Tak Dibayar PT Ella

Riau

Angkutan Sampah di Pekanbaru Diambil Alih usai Pekerja-Truk Tak Dibayar PT Ella

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 05 Jun 2025 22:00 WIB
Tumpukan sampah di Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)
Foto: Tumpukan sampah di Pekanbaru (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Pekanbaru mengambil alih angkutan sampah dari pihak ketiga. Keputusan diambil karena berbagai persoalan yang berujung sampah numpuk tidak diangkut.

Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan angkutan sampah diambil alih terhitung hari ini. Hal ini dilakukan buntut aksi pekerja yang mogok imbas tak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini angkutan sampah kami ambil alih dari pihak ketiga. Ini akibat pekerja dan mobil angkutan mogok," kata Reza, Kamis (5/6/2025).

Angkutan sampah selanjutnya dikerjakan mobil milik Dinas LHK dan PUPR. Mengingat, sampah sudah tidak diangkut sejak beberapa hari terakhir.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kita jalankan mobil angkutan dari DLHK sama PUPR untuk mengangkut sampah sementara. Jadi dari semalam oleh pihak ketiga sudah tidak diangkut dan terjadi penumpukan," kata Reza.

Kepada pihak kontraktor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Pemkot Pekanbaru memberikan waktu 1x24 jam untuk penyelesaian masalah tersebut. Sanksi putus kontrak disebut bisa terjadi karena perusahaan tak menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai kontraktor.

"Kontrak harusnya berakhir 2 Juli, namun apabila terjadi putus kontrak kita sudah siap. Ya ini kita tunggu 1x24 jam untuk menyelesaikan karena pegawai mogok dan mobil juga tidak jalan," tegas Reza.

Tidak beresnya pengelolaan sampah di Pekanbaru sejak awal memang sudah menuai kritik. Apalagi, persoalan sampah tak kunjung tuntas sejak kontrak awal tahun 2025 lalu.

Wali Kota Agung Nugroho bahkan sudah beberapa kali memberikan warning. Termasuk soal tidak akan memperpanjang kontrak jika sudah berakhir.

Selanjutnya, pengelolaan sampah akan dikerjakan lewat pola swakelola dengan melibatkan masyarakat. Salah satunya adalah lewat Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang akan diawasi bersama seperti Dinas LHK, camat, lurah hingga RT/RW.




(ras/nkm)


Hide Ads