Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Agung Zepanya - detikSumut
Rabu, 05 Jun 2024 15:16 WIB
Ilustrasi
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Nantinya pantarlih akan melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih.

Pantarlih merupakan badan adhock seperti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilih Kelurahan atau Desa (PPS) ataupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Lalu berapa gaji Pantarlih dan masa kerjanya? simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024?

Dalam penilaian besaran gaji Pantarlih diatur berdasarkan keputusan KPU Tentang Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024. Keputusan tersebut juga mengatur tentang besaran santunan yang didapatkan oleh Badan Adhoc jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Gaji Pantarlih 2024

Besaran gaji yang didapatkan oleh Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) pada Pilkada 2024 ini adalah sebesar Rp 1.000.000 dalam sebulan. Selain mendapatkan gaji pokok Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Tunjangan Pantarlih Mengalami Kecelakaan Kerja

Karena bertugas melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih, pantarlih memiliki risiko ketika menjalankan tugas. KPU pun menyiapkan tunjangan apabila pantarlih mengalami kecelakaan ketika bekerja.

ADVERTISEMENT

Tunjangan Pantarlih Ketika Mengalami Kecelakaan Kerja

  • Meninggal dunia : Rp 36 Juta setiap orang
  • Cacat permanen : Rp 30.800.000 setiap orang
  • Luka berat : Rp 16.500.000 setiap orang
  • Luka sedang : Rp 8.250.000 setiap orang
  • Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 setiap orang

Persyaratan Menjadi Pantarlih

Ada beberapa persyaratan yang harus detikers penuhi supaya bisa menjadi anggota Pantarlih hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Ini dia persyaratanya :

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
  • Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
  • Dokumen Pendaftaran Pantarlih

Setelah mengetahui persyaratanya detikers juga harus melengkapi beberapa dokumen, berdasarkan laman resmi Kabupaten Kebumen berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan)

detikers dapat mengunduh dokumen format persyaratan seperti dokumen pendaftaran, surat pernyataan dan riwayat hidup melalui website KPU domisili masing masing.

Masa Kerja Pantarlih

Dalam Surat Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024. Dalam surat tersebut tertuang jika masa kerja Pantarlih adalah satu bulan.Masa kerja tersebut terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Tahapan Beserta Jadwal Pembentukan Pantarlih

Jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 475 Tahun 2024,Maka tahapan seleksi Pantarlih dimulai dari 5 juni - 24 Juni saat pelantikan nanti.

Adapun Jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 :

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 - 12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 - 13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 - 16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 - 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 - 24 Juni 2024

Nah, demikian informasi terkait gaji hingga persyaratan mendaftar menjadi Pantarlih, detikes yang mau daftar, jangan sampai ketinggalan ya!

Artikel ini ditulis oleh Agung Zepanya Bangun mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom




(astj/astj)


Hide Ads