Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) merupakan badan ad hoc yang memiliki peranan penting dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024. Pantarlih direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih berjumlah satu orang di setiap lingkungan TPS dan berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal sekitar TPS. Kemudian, ada beberapa tugas dan kewajiban yang bakal diemban oleh Pantarlih.
Sudah tahukah detikers tentang tugas dan kewajiban dari Pantarlih Pilkada serentak 2024? Jika belum, melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut detikSumut suguhkan penjelasan soal tugas, kewajiban serta syarat untuk menjadi Pantarlih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas, Kewajiban, Serta Syarat untuk Jadi Pantarlih Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Saat melaksanakan tugas serta kewajiban, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat untuk menjadi Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Jadwal Seleksi Pantarlih Pilkada 2024:
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Untuk itu, masa kerja Pantarlih yakni 1 bulan penuh.
Demikianlah informasi mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024. Jika detikers tertarik, segera daftar dan pantau di laman resmi KPU. Semoga berhasil!
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.
(dhm/dhm)